,

Sempat Viral di Medsos, Pria Ancam Tetangga Pakai Pedang Diciduk Polisi

oleh -
oleh
Tersangka M Abdullah, saat diamankan Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH, di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (25/09/2021). foto ist

BI, PALEMBANG-Sempat viral di medsos, seorang pria ancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang berhasil diciduk polisi. Adalah, M Abdullah (49), terpaksa diamankan Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH.

Tim Begoyor Bae meringkus pelaku Abdullah usai menerima laporan dari korban Junaidi (59) yang merupakan masih tetangga pelaku.

Saat diamankan petugas tidak jauh dari rumahnya pelaku Abdullah dengan keadaan pasrah dan tidak berkutik, Sabtu (25/09/2021) berikut dengan barang bukti sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

Aksi pengancaman yang dilakukan pelaku Abdullah terjadi, Senin (09/09/2021) di rumah korban dikawasan Jalan Sukakarya I Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Dimana pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pagar rumah, kemudian masuk sambil marah marah dan langsung mengacungkan pedang sambil berkata kasar kepada korban ” Bersihkan tanah dibelakang rumah ini, kalau tidak pedang ini “. Namun, korban menghindar dan pelaku langsung pergi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa pelaku atas nama Abdullah sudah diamankan pihaknya setelah menerima laporan korban usai diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

” Ya benar sekali, memang aksi pelaku yang sempat viral di medsos ini sudah kita amankan, pelaku mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kompol Tri saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (25/09/2021).

Untuk motifnya sendiri karena hal sepele, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak terima lantaran korban membuang tanah ke kebun milik pelaku.

” Lalu pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa Sajam dan berkata kata kasar kepada korban, sementara pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” beber Kompol Tri.

Masih kata Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan kita terapkan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat.

” Saat dilakukan penangkapan pelaku masih membawa Senjata tajam, setelah di periksa dirumahnya ditemukan pedang dan celurit,” cetusnya.

Tri menambahkan, dirinya mengimbau kepada masyarakat di jaman milenial saat ini untuk senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingannya jangan dibawa.

” Ingat, jangan lagi membawa senjata tajam khususnya masyarakat Kota Palembang, budaya lama membawa Sajam untuk saat ini tidak perlu lagi karena ada peraturannya yang mengatur tentang penggunaan sajam, apabila didapati masih membawa Sajam maka akan ditindak langsung dan diproses secara tegas,” pungkasnya. (Abdus/beritamusi.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.