,

Satres Narkoba Polres Basel Ciduk Bandar Sabu di Toboali

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Toboali, Bangka Selatan.

Tersangka yang diketahui bernama ER (43) ditangkap di Jl. Kemakmuran Gang Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra SH, mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi tersebut, petugas bersama RT setempat melakukan penggeledahan yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk ESSE,” ungkap AKP Suhendra SH, Senin (01/04/2024).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus ke rumah tersangka yang berada di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 3,00 gram, alat timbangan digital, pipet minuman, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Suhendra SH.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Suhendra SH.

“Polres Bangka Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.