BI, PALEMBANG-Ajak orang untuk menarik uang secara gaib, Zainal Arifin Syukri (50) warga Jalan Prajurit Nasarudin Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Kini diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Zainal diamankan di rumahnya, Jumat (24/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman Abu Umar (66), yang mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar lebih.
Aksi penipuan atau penggelapan terjadi di awal bulan Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban kerja sama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp 1,2 miliar dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korbanpun memberikan uang tersebut kepada tersangka.
Namun, beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.
Korban pun menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka. Setiap meminta uang tersangka selalu beralasan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 miliar lebih.




