,

Oknum Mahasiswa Ditangkap Diduga Jadi Perantara Sabu di Toboali

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pelajar/mahasiswa penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di jalan Air Batu Desa Gadung, Toboali, Selasa (23/04/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra SH mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap karena menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

“Pada Jum’at, 19 April 2024, seorang pelajar/mahasiswa bernama PA (25 tahun) ditangkap di rumah orang tuanya di Jl. Air Batu Desa Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap AKP Suhendra SH.

Lanjut AKP Suhendra, Penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka sekira pukul 17.00 WIB yang didampingi ketua RT setempat, ada di temukan barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 8 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,39 Gram beserta 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru dan 1 (satu) Buah drum wadah air berwarna biru,” ujar AKP Suhendra SH.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka PA dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.

“Tersangka PA saat ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tegas AKP Suhendra SH.

Kasus ini menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. (Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.