, , ,

Mabes Polri Akan ke Bangka Selidiki Penambangan Ilegal atau Reklamasi ? Kinda : Kami Sesalkan Ada Apa dengan Kapolda Babel

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG- Komite Investigasi Negara Daerah (Kinda) Babel meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi turun ke Babel usut tuntas siapa dalang di balik penambangan illegal di belakang VIP bandara DA (Depati Amir) hasil tangkapan Intel Brimob Polda Babel, dengan barang bukti 5 alat berat excavator, 3 karung pasir timah, 2 mesin tambang dan 15 pekerja, Rabu (29/12/2021) petang.

Kinda Babel menilai pernyataan Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang menyebut lima alat berat yang diamankan oleh Intel Brimob Polda Babel adalah untuk reklamasi/penghijauan telah melukai masyarakat Bangka Belitung. Terlebih kasus penambangan illegal ini ditutup karena dianggap tidak ada pelanggaran hukum sama seperti seorang operator alat berat (excavator) anak buah bos tambang bernama Ataw yang tewas di lokasi yang sama pada Kamis (12/8/2021).

Kinda Babel sangat menyayangkan pernyataan kapolda yang dinilai salah kaprah dengan bukti yang sudah jelas dan fakta di lapangan ada pertambangan illegal sejak tahun 2020 hingga sekarang malahan menyebut kegiatan tersebut untuk reklamasi.

“Kami sudah mengirim surat ke Kapolri cq ka Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik penambangan illegal di belakang bandara Depati Amir Pangkalpinang sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari Polda Babel dan diduga ikut kongkalikong dalam tambang illegal tersebut. Yang mana masih tetap beraktivitas dengan alasan reklamasi/penghijauan,” kata Feri Kusuma Admaja, Wakil Kepala Kinda Babel  mewakili Ketua Kinda, Ferdianto dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (2/1/2022).

 

Dikatakan Feri, selain menyurati Kapolri, Kinda Babel juga menyurati seluruh institusi terkait agar masalah ini jadi terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi.

“ Intinya kami minta usut tuntas selain kapolri juga Dirjen Perhubungan, Ombusman RI, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup (Dijen Gakkum) dan sampai ke KPK RI. Karena kami menduga itu kan terkesan memaksa. Tiba-tiba ada penindakan dari Brimob, disitu muncul statemen Kapolda yang mengatakan itu disitu daerah reklamasi. Pertanyaannya, anggaran tahun kapan, mulai dan selesai kapan,” tanya Feri.

Untuk mendalami bukti dan fakta, Feri mengatakan besok Kinda Babel akan bertemu dengan Ketua DPRD Babel, Herman Suadi menanyakan soal anggaran reklamasi. “Insha Allah besok pagi pertemuannya untuk mempertanyakan apakah ada ketok palu anggaran untuk penghijauan ataupun pemerataan lahan provinsi itu. Sekarang katakan memang ada, mana pihak ketiganya, papan proyek, berapa nilainya. Jadi kami coba klarifikasi semua lini, termasuk di Babel menemui Kepala BPKP besok. Surat yang kami kirim kalau soft copy sudah dikirim ke pimpinan di Jakarta. Untuk hardnya berikut CD CD berisi video dari kawan media kami kirim langsung ke alamat terkait. Bahkan Kepala Kinda Babel sudah komunikasi via whatsaap dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto agar hard copy dikirim juga,” ungkapnya.

Feri menambahkan, poin dari surat yang dikirim ke Kapolri dan institusi terkait mempertanyakan kenapa institusi pemerintah (kapolda) memberikan statemen yang berbeda yang menyebut reklamasi.

“Kami pada prinsipnya bukan menyerang langsung ke tambangnya. Kami menyurati gubernur Babel dan kami tembuskan ke Kapolda dan institusi terkait yang ada di Bangka Belitung. Kami berbicara soal perda, aturan dan tata ruang, bukan maksud menyerang pribadi orang/pemilik tambang.  Kenapa tiba-tiba ada kegiatan pertambangan illegal yang menyentuh objek vital aset negara dibiarkan. Apakah selama ini aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah disini matanya sudah tertutup,” jelaslah.

Dengan adanya surat yang dikirim ke Kapolri dan institusi terkait, kata Feri, ada utusan dari bos tambang Ataw diduga untuk menyuap atau membungkam laporan Kinda Babel.

“ Tadi malam sempat ada orang berkomunikasi ke saya dengan omongan mana nih, apa yang bisa dibantu. Kami tanya, bantuannya yang seperti apa. Kalau biacara angka soal membungkam laporan saya tolak. Bahkan salah satu oknum anggota nanti malam mau mengajaknya ngopi. Ada ap aini ? Gak biasanya, koq tiba-tiba ngajak ketemu. Apalagi ada salah satu media online sempat menayangkan berita soal Kinda Babel melapor ke Kapolri tiba-tiba beritanya sudah tidak ada lagi/404,” katanya.

Apalagi, sambung Feri, ada muncul surat dari Satpol PP Babel Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2002 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel

“Untuk surat yang dikeluarkan Satpol PP Babel banyak kejanggalan dan sangat-sangat curiga. Pertama curiga, kedua baru mulai berdirinya provinsi Babel, baru yang pertama ini saya temukan ada surat untuk melakukan pendampingan untuk melakukam kegiatan itu, kan lucu. Mungkin selama saya hidup dan baru kali ini ada proyek didampingi pihak pemegang perda. Dari munculnya surat ini, dugaan kami ada kongkalikong menutupi aktivitas tambang illegal di belakang bandara VIP Depati Amir,” tandasnya.

Sekedar infomasi dari internal, besok, Senin (3/12022) dari Jakarta pukul 10.00 WIB tim dari Mabes Polri turun ke Babel untuk mengecek lokasi tambang illegal di belakang bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Sementara itu, GM Angkasa II Bandara Depati Amir, Mohamad Adiwiyatno terkejut mendengar kasus penambangan illegal di wilayahnya dilepas. “Terkait dilepaskan/dibebaskan pelaku ada info,” tanyanya.

Sebelumnya, Mohamad Adiwiyatno menegaskan tambang diduga ilegal itu telal merusak sebagian pagar aset yang menjadi wilayah Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sehingga sangat membahayakan operasional penerbangan.

 

“Karena memang aktivitas tambang itu, ya sebagian merusak pagar, aset kami, dalam hal ini ada beberapa area di beberapa wilayah itu masuk juga menjadi wilayah DKT atau daerah keamanan terbatas. Sehingga itu sangat membahayakan operasional penerbangan,” ujar Muhammad Adiwiyanto, kepada sejumlah wartawan, Jumat/31/12/2021.

 

“Teman-teman (wartawan-red) juga tahu semua kejadian-kejadian yang terjadi di bandara lain, adanya orang yang naik ke roda pesawat. Nah, itukan mereka dari celah -celah (pagar jebol-red) seperti itu dan itu tidak kita harapan terjadi di bandara kita, seperti itu,” kata Adiwiyanto.

 

Adapun isi laporan Kinda Babel ke Kapolri cq Kabareskrim permohonan penyidikan secara tuntas aktivitas tambang illegal kawasan objek vital bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Dari hasil investigasi KINDA Kep. Bangka Belitung :

  1. Bahwasanya benar kami KINDA Kep. Babel telah mendatangi Mapolda Kep. Babel untuk menemui Humas Polda Kep. Babel disayangkan tidak ada di tempat.
  2. Bahwasanya dibenarkan kami KINDA Kep. Babel tidak menemukan barang bukti (BB) yang berupa 3 (tiga) Unit alat berat excavator, 2 (dua) Unit Alat Mesin Tl, dan pasir timah sebanyak 3 (tiga) karung di Mapolda Kep. Babel.
  3. Bahwasanya benar kami KINDA Kep. Babel telah turun ke lokasi tambang illegal tersebut menemukan barang bukti (BB) alat berat excavator masih tetap beroperasi di lahan tambang illegal tersebut.
  4. Bahwasanya benar kami KINDA Kep. Babel telah mengkonfirmasi kepada operator excavator bahwa dibenarkan oleh operator unit excavator tersebut adalah barang bukti (BB) yang ditangkap oleh Sat Intel Brimob Polda Kep. Babel.
  5. Bahwasanya benar tambang illegal tersebut yang beraktivitas di kawasan objek vital Bandara Depati Amir Pangkalpinang Kep. Babel dimiliki oleh Bapak Ataw.

 

 

Kami KINDA Kep. Babel membantah atas statement Kapolda Kep. Babel di media online https://www.babelekspos.com/ yang mengatakan bahwa “Alat berat di Belakang VIP Bandara Depati Amir Untuk Reklamasi” padahal cukup benar dan sangat jelas bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas pertambangan illegal dan telah diakui oleh seluruh masyarakat Kep. Babel. Yang kami sangat sesalkan ada apa dengan Kapolda Kep. Babel.

Bukankah sudah cukup jelas dan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5), mendapatkan sanksi pidana berupa Sanksi penjara paling lama 10 tahun; Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Bukankah sudah cukup jelas dan benar sesuai dengan Perda Prov. Kep. Babel No. 2 Tahun 2014 tentang “RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2014 – 2034” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 “ Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Maka melalui surat ini kami KINDA Kep. Babel meminta penyidikan secara tuntas dalang dibalik Aktivitas Pertambangan di Kawasan Objek Vital Bandara Depati Amir Pangkalpinang Kep. Babel.

Demikian surat ini kami sampaikan, tak luput doa kami kepada Bapak / Ibu semoga kita dirahmati Tuhan YME, diberikan kesehatan panjang umur, atas waktu dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sebelumnya, Ataw yang disebut bos tambang atau orang yang paling bertanggungjawab mengatakan di media online lain kawasan yang di belakang bandara bukan untuk penambangan melainkan untuk reklamasi. Bahkan selain reklamasi disebut juga dalam pemberitaan jika lokasi di belakang VIP bandara Depati Amir nantinya untuk dibangun tambak  ikan, tambang udang dan ditanam buat-buahan. Jika benar memang ada kegiatan tersebut, kenapa Ataw tidak memberikan bukti foto maupun video aktivitas yang disebutkannya itu untuk ditampilkan di media online biar masyarakat Babel tahu/benar akan dibangun tambak ikan/udang yang katanya untuk masyarakat sekitar.

 

Pertanyaannya kegiatan reklamasi yang bisa dilakukan oleh pihak ke 3 cuma BUMN. Untuk Swasta, itu harus dilakukan sendiri. Nah, apakah Ataw punya perusahaan  reklamasi di situ…???

Jika ada apa nama perusahaannya ?

 

Karena kegiatan reklamasi harus diketahui dan diawasi oleh dinas ESDM.

  1. Reklamasi itu dilakukan di atas IUP (IUP siapa yang direklamasi).

 

  1. Karena di atas IUP, Reklamasi itu ada dana nya (Jamrek)… Berapa nilai dan luas nya karena luas mempengaruhi besaran nilai.

 

  1. Karena di atas IUP, tentu milik korporate. Jadi kegiatan Reklamasi itu ada Dokumen nya, yang disebut Dokumen Rencana Reklamasi (RR).

 

  1. Dalam Dokumen Reklamasi, disebutkan metodenya, target permulaan hingga masa waktu pelaksanaan. (red)

Tembusan:

Kapolda Kep. Babel

Gubernur Prov. Kep Babel

Ka. Kanwil Ombudsman Kep. Babel

Danrem 045/ Garuda Jaya

Dandim 0413 / Bangka

Ka. Kejati Kep. Babel

Ka. Gakkum KLHK Kep. Babel

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.