Horeee! Penerbangan dari Bangka, Tanjungpadan, Jakarta dan Palembang Cukup Pakai Antigen, Ini Syaratnya

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG – Merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi dengan cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.

Pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/10/2021), bertempat di Ruang VIP Bandara Depati Amir, Gubernur Erzaldi langsung menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.

Dijelaskan gubernur, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3. Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

“Sehingga tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *