, ,

Dirut PT. Pulomas Sentosa Dilaporkan ke Polda Metro, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1 Milyar

oleh -
oleh
Caption. Bukti laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dirut PT Pulomas Sentosa, Selasa (28/12/2021). foto istimewa

BIN, JAKARTA-Direktur Utama PT.Pulomas Sentosa, Suhartono Sudarmaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Kartono Sari Cemerlang, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (23/12/2021).

Korban mengaku mengalami kerugian 1.000.000.000,00 (1 Milyar). Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum, Raden Panggih Purwacaraka beralamat di Jalan Bunga Raya No 406 RT 4/RW 16 Jakarta Selatan.

“Benar ada laporan tersebut ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro. Untuk detailnya nanti saya konsep terlebih dahulu, biar satu pintu,” kata Purwacaraka, pengacara dari korban, Susanto, Direktur PT Kartono Sari Cemerlang, Senin malam (27/12/2021).

Dalam laporan polisi, Nomor LP/B/1891/XII/2021/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 23 Desember 2021 pukul 20.25WIB melaporkan Direktur Utama PT Pulomas Sentosa dengan pasal sangkaan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.