, ,

Kadis Pertanian Babel, PPTK dan Kontraktor Kurau Timur Dijadikan Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Poktan

oleh -
oleh

BIN, BANGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya merilis penyerahan 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja, Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Proyek kegiatan ini, milik Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2020 senilai Rp. 731.141.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bangka, Senin (111/21) kemarin dengan tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran), Joh (penyedia) dan Jun (PPTK).

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH. SE. MH dan Tim JPU yaitu Fengki Indra, SH. MH, Herdini Alistya, SH serta Maharani Cahyanti, SH. MH.

 

Sementara itu tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) didampingi oleh penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Zaidan & Patners sedangkan tersangka Joh (penyedia) didampingi penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Rizal dan Rekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.