,

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Harta Gono Gini Setelah Perceraian

oleh -
oleh

Tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal dan pangan, serta sebagai sumber daya alam yang rentan terhadap perselisihan antar pihak yang berbeda.

Banyak konflik muncul dari perbedaan kepentingan, nilai, pengetahuan, dll. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan nilai ekonomi tanah telah menyebabkan kesenjangan sosial yang lebih tajam antara mereka yang mampu mengelola tanah bangunan yang melebihi batas normal, dan mereka yang paling membutuhkan tanah tetapi terpojok.

Bukan tidak mungkin jika  hal ini dibiarkan terus-menerus akan memicu berbagai konflik/perselisihan secara lokal.

Pernikahan/argumentasi adalah masalah klasik dan selalu hadir di mana-mana. Konflik/sengketa tanah  selalu terjadi terus menerus karena setiap orang pasti memiliki kepentingan yang berkaitan dengan tanah. Perkembangan sengketa/sengketa tanah terus meningkat.

Penyebab utama  konflik lahan adalah lahan permanen, sedangkan jumlah masyarakat yang membutuhkan lahan untuk  kebutuhannya terus meningkat.

Jelas bahwa objek jual beli harus merupakan objek tertentu atau dapat ditentukan berdasarkan bentuk, jenis, jumlah dan harga, dan objek perdagangan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, objek tersebut harus memiliki status hukum yang jelas. Oleh karena itu penjual harus memberikan informasi sedetail mungkin dan tidak boleh menyembunyikan/menyembunyikan apapun tentang kondisi barang yang  dijual kepada pembeli, penyerahan barang yang dijual kepada pembeli harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

 

Sedangkan tunai berarti pada saat penyerahan barang, pembeli juga membayar kepada penjual, sehingga dapat disimpulkan bahwa akad jual beli  tanah adalah akad dimana  penjual berjanji dan menyanggupi untuk menjual tanah. dan mengalihkan hak atas tanah yang bersangkutan (sertifikat tanah)  kepada pembeli, sedangkan  pembeli  berjanji dan menyanggupi untuk bersedia membayar harga tanah  yang disepakati.

 

Selain itu, prosedur saat ini harus diikuti ketika menjual dan membeli tanah. Selain itu juga ada syarat yang harus dipenuhi oleh  penjual dan pembeli sebelum harta milik sendiri dan tanah warisan dimasukkan dalam proses bisnis jual beli, dalam perjanjian jual beli dapat juga disebutkan bahwa subjek tanah adalah penjualan tanah. dari mata uang bersama.

 

Properti Harta bersama (gono-gini) adalah harta  atau  kekayaan yang diperoleh seorang laki-laki dan perempuan selama perkawinan mereka. Jadi dalam hal ini jika perkawinan berakhir/perceraian, maka  harta bersama itu harus dibagi menjadi 2 (dua) bagian.

 

Namun bagaimanapun kondisi obyeknya, tanah yang diperjualbelikan tidak terlalu mempengaruhi proses/tata cara transaksi jual beli tersebut, karena pada dasarnya memiliki tata cara yang sama, dan yang terpenting adalah  jual beli tanah tersebut harus mengikuti panggilan.

 

Namun pada kenyataannya  terdapat kasus/perselisihan yang timbul dari jual beli hak milik bersama dalam masyarakat, dimana  penjual dan pembeli telah sepakat dan mengikatkan diri untuk melakukan transaksi yang mengikat mengenai milik bersama. Sehubungan dengan transaksi jual-beli, pembeli membayar/menyerahkan kepada penjual sejumlah uang yang sesuai dengan  harga kavling, tetapi  penjual tidak segera menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah yang dijual. kepada pembeli.

 

Dalam hal ini, penjual membenarkan hilangnya sertifikat tanah  dan meminta sertifikat baru dari Kantor Pertanahan.

Gagal memenuhi/mengingkari janji adalah suatu peristiwa atau keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban/prestasi yang diberikan 6.

 

Menurut pasal 1883 KUHPerdata, seseorang dianggap lalai jika: a) tidak memenuhi kewajiban/prestasi. seperti yang dijanjikannya. b) Memenuhi apa yang dia janjikan, tetapi tidak seperti yang dia janjikan (terpenuhi tetapi salah). c) Dia melakukan apa yang dia janjikan, tetapi sudah terlambat. d) Melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan menurut kontrak.

 

Dimana  dijelaskan bahwa: (1) perjanjian penjual dan pembeli mengikat (2) kemampuan para pihak untuk setuju (3) dalam  hal tertentu alasan hukum. Persyaratan di atas seperti objek dan objek kontrak. Syarat pertama dan kedua mengacu pada subyek atau syarat subyektif kontrak.

 

Kondisi ketiga dan keempat mengacu pada subjek atau kondisi objektif kontrak. Perbedaan antara kedua syarat ini juga berkaitan dengan batalnya akad (nieteg atau null dan ab initio) dan batalnya akad (vernietigbaa = voidable). singkatnya, dapat dikatakan bahwa perjanjian komersial negara tidak memenuhi persyaratan objektif yang ditentukan dalam  1320 KUH Perdata. Jika syarat benda atau sertifikat itu tidak terpenuhi karena bukan tanah milik penjual, maka tanahnya dalam hal ini tanah yang dijual sebenarnya bukan tanah milik penjual.  karena tanah itu tetap milik bersama, dapat dikatakan bahwa perjanjian penjualan tanah tidak memenuhi persyaratan objektif yang ditentukan dalam 1320 KUH Perdata. Jika kondisi barang, mis. sertifikat kavling, tidak terpenuhi, karena tanah itu bukan milik penjual, tanah itu milik  bersama yang belum dibagikan sebagai warisan, maka akad jual beli kavling itu tidak sah. (nieteg atau nol dan ab initio), dengan kata lain dibatalkan dari awal dan dianggap  ada.

 

Oleh karena itu, atas perbuatan  penjual yang tidak sesuai dengan prestasi yaitu  tidak memberikan sertifikat atas tanah yang menjadi subyek perjanjian jual beli tanah, karena bukan tanah milik penjual, itu adalah negara. adalah harta bersama yang tidak dibagi dengan warisan, sehingga tindakan penjual dapat dikategorikan sebagai kelalaian.

 

Tidak terpenuhinya/pelanggaran janji adalah suatu peristiwa atau keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban/prestasi yang diemban dalam tugas dengan baik. Kelalaian biasanya diatur dalam  123 KUH Perdata.

 

Sebagaimana dinyatakan dalam  1883 KUH Perdata, seseorang dikatakan lalai, dalam hal ini ia tidak melakukan apa yang ia mampu. Namun, untuk mengidentifikasi dia sebagai pelanggaran kontrak, ia harus mengeluarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, dimana pembeli dapat meminta penjual untuk segera menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang dibeli dalam hal di atas. – keadaan yang dijelaskan.

 

Jika ini tidak membantu, pembeli, sebagai pihak yang dirugikan, dapat mencoba menyelesaikan perselisihan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

Penulis : Mashella AdistaMashella Adista

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.