,

Problemik Gugatan Class Action Terhadap Evektifitas Penerapan dengan Prosedur Hukum Acara Perdata

oleh -
oleh

GUGATAN class action merupakan gugatan yang sering juga disebut dengan gugatan perwakilan kelompok Sejarah singkatnya konsep gugatan ini berasal dari dari negara negara yang menganut sistem hukum anglo saxon atau common law system yaitu negara negara amerika dan inggris. Dari perspektif sejarah, konsep gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) pertama kali dikenal di Inggris yang menganut Common Law System. Sejak diberlakukannya Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris, gugatan Class Action (CA) disidangkan pada Supreme Court. Kemudian konsep gugatan class action di kenal  di indonesia melalui peraturan perundang undangan No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gugatan perwakilan kelompok diatur secara formil pada tahun 2002 dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 pada tanggal 26 April 2002.

Dalam PERMA tersebut mengatur tentang Gugatan yang diajukan secara kelompok salah satunya adalah class action. Pengertian class action berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah suatu cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Secara umum gugatan class action banyaknya digunakan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kehutanan, perlindungan konsumen dan jasa konstruksi. Gugatan class action atau biasa disingkat dengan CA merupakan gugatan yang dapat di terima oleh pengadilan jika memenuhi unsur formilnya yaitu adanya ketua kelompok yang mewakili kelompok, adanya kesamaan fakta serta kesamaan dasar dan adanya tuntutan yang sama dapat berupa kegrugian bagi setiap kelompok yang mengajukannya. di adakannya CA ini diharapkan dapat membantu setiap individu dalam jumlah banyak agar tidak memakan waktu lama dalam mengajukan gugatan yang memiliki kesamaan kasus ataupun fakta serta tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili. Serta adanya CA ini diharapkan dapat merealisasikan salah satu azas dalam hukum acara perdata yakni asas cepat sederhana biaya ringan.

Namun tak semua gugatan CA dapat diterima di pengadilan dengan beberapa alasan utaman yaitu tidak memenuhi syarat formilnya mengenai harus adanya kesamaan fakta dan kesamaan dasar hukum, jika terdapat perbedaan fakta dan ganti kerugian antara ketua kelompok yang mewakili kelompoknya dengan para anggotanya maka hal itu dapat membuat gugatan tidak diterima untuk mengetahui apakah kepentingan antara ketua kelompok dengan anggotanya relevan hakim memerlukan waktu yang cukup lama untuk memeriksa perkara agar tidak terjadi kecurangan. tak hanya itu nyatanya gugatan kelompok masih kurang efektiv di terapkan bahkan perkembangannya di Tengah Masyarakat masing terasa sangat asing dengan jenis gugatan kelompok ini apalagi bagi Masyarakat awam. hal tersebut dapat dilihat lewat menjamurnya pendirian pabrik pabrik industri yang didirikan mulai dari di daerah perkotaan hingga pedesaan beriringan dengan pendirian pabrik pabrik oleh perkembangan industrialisai ini ternyata menimbulkan efek samping berupa kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan oleh limbah yang dihasilkan dari kegiatan pabrik yang tidak diolah sesuai dengan prosedur kemudian menimbulkan masalah lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, dan air disekitar Kawasan pabrik dan pemukiman namun terkadang warga setempat memilih untuk menutup mata dengan dampak pencemaran yang dirasakan bersama sama tak jarang dampak pencemran telah menimbulkan penyakit karena baik air dan udara disekitaran pabrik telah terkontaminasi oleh limbah yang kemudia penggunaan air disekitaran kawasaan pabrik tersebut dapat menimbulkan penyakit bahkan hewan (ikan, udang, dll) di dalam air tersebut ikut mati. namun Tidak ada inisiatif Masyarakat untuk menuntut dan menggugat kegiatan usaha pabrik tersebut tetapi tak menutup kemungkinan bahwasannya Masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya instrumen gugatan class action untuk mempermudah gugatan bagi Masyarakat yang merasa dirugikan. gugatan class action belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas, bahkan keterampilan hakim dalam menangani kasus ini masih terbatas, hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan CA ini hanya berpedoman kepada PERMA nomor 1 tahun 2002 saja serta diharapkan adanya regulasi tambahan yang dapat memperkuat kedudukan class action agar penerapannya semakin efektif.

Oleh : Kasturi

Jurusan Hukum 2022
Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.