,

Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Jual Beli Narkoba, Riki Rivaldo Nginap di Hotel Prodeo

oleh -
oleh
Riki Rivaldo (21) warga Jalan A Kohar Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

BIN, SUMSEL – Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu di Jalan Gotong Royong Lorong Keluarga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diamankan an Riki Rivaldo (21) warga Jalan A Kohar Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

“Kejadian itu pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB, team mendapatkan informasi bahwa di bedeng milik Yanto yang disewa oleh Riki Rivaldo sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” ujarnya, Sabtu (14/01/2022).

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan terhadap Riki dan dan dilakukan penggeledahan badan yang didapati barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri Riki dengan berat bruto 0,24 gram.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum, dan pelaku akan dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.