, ,

Kapolsek Jebus Minta Stop Penambangan Ilegal HL Kuarsa

oleh -
oleh
Caption. Kondisi terkini HL Kuarsa di Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus saat didatangi anggota Polsek Jebus, Sabtu (15/1/2022). foto dokumentasi Polsek Jebus

BIN, JEBUS-Pasca pemberitaan maraknya penambang illegal mengobrak-abrik Hutan Lindung (HL) Kuarsa di Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus, AKP. Ghalih Widyo Nugroho SH SIk memastikan tambang illegal di HL Kuarsa  distop dengan memberikan peringatan secara tegas kepada penambang.

“Kita kasih peringatan untuk stop,” kata kapolsek dalam pesan whatsaap, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya jajaran Polsek Jebus turun ke lokasi HL Kuarsa pada Sabtu sore dan melihat langsung kondisi di lapangan. Memang tidak ditemukan jumlahnya ratusan. Namun di lokasi HL Kuarsa terdapat puluhan ponton rajuk tower.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut salah satu pengurus HL Kuarsa berinisial N. Hasil temuan wartawan media ini, ternyata ada lima pengurus.

JA, salah satu pengurus dihubungi mengakui status hutan Kuarsa adalah Hutan Lindung dan membenarkan ada pemungutan uang masuk jika hendak menambang.

“Kalau aku dak salah statusnya HL di Kuarsa,” jawab Ja dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (15/1/2022).

Menurut JA, awal mula kenapa lokasi Kuarsa bisa ditambang dan diklaim salah satu miliknya karena ia dan warga merasa punya andil. “Pertama dulu dirintis, penebasan dan tanam tumbuh sekitar tahun 1970-an dari orang tua. Pertama kali memulai tambang saya lupa tahun berapa, awalnya dari kebun kelapa ditambang dulu,” ujarnya.

 

Terkait pemungutan fee 10-12 juta, kata JA, pihaknya tidak pernah memaksa. “Sebenarnya macem nih, kalau cerita fee kami pun tidak pernah memaksa. Cuma dia orang (penambang) mengerti jerih payah kami selama di Kuarsa. Kita sendiri tidak bisa menambang karena keterbatasan biaya. Nah dari orang-orang yang punya duit tadi bisa diambil fee. Kalau dulu kan kita dak tahu apa itu arti fee. Namun kalau cerita status Hutan Lindung semua itu salah. Tapi itu kan semua sementara, tapi kami mengakui semua itu salah. Cuma kita orang kampung dulu dak mengerti Hutan Lindung dak boleh ditambang apalagi itu lahan pemerintah, macem itulah lebih kurangnya,” ungkap JA.

Diberitakan sebelumnya, ratusan penambang timah illegal berduyun-duyun mendatangi lokasi HL Kuarsa. Di lokasi yang luasnya ratusan hektare tersebut, tampak puluhan motor terparkir, dan ratusan penambang tampak sedang berupaya untuk merakit ponton yang akan mereka gunakan untuk menambang timah nantinya.

 

Meskipun lahan yang luasnya mencapai ratusan hektare tersebut berstatus Hutan Lindung. Namun, diduga klaim sejumlah oknum warga sebagai pemilik lahan-lahan tersebut, menjadi penyebab ratusan penambang ilegal tersebut berani untuk kembali melakukan aktivitas mencari bijih timah dikawasan tersebut.

Namun untuk bisa menambang dikawasan tersebut, bukanlah hal yang murah, oknum warga berinisial N, yang mengaku sebagai pemilik lahan, mematok harga yang cukup fantastis. Untuk uang masuk saja, N mematok harga 12 juta rupiah.

Sedangkan untuk timah yang didapatkan oleh para penambang, N akan kembali mengambil jatah sebesar 20 persen dari hasil yang didapatkan mereka.

“Uang masuk disana 12 juta bang, dan ada potongan 20 persen dari hasil yang kita dapat,” ungkap S, salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, pada Jumat siang (14/01/2022).

Meskipun sudah berulang kali aparat Kepolisian menertibkan kawasan tersebut dari aktivitas penambangan ilegal, bahkan tak sedikit yang berakhir di meja hijau. Namun tak membuat nyali oknum tersebut menjadi ciut. (doni/komo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.