, ,

273 Kampil Pasir Timah Disita Polisi, Sisa Penyeludupan Pasir Timah di Pantai Mentigi

oleh -
oleh

BIN, PARITTIGA-Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penyeludupan timah di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Babel. Sabtu 16/03/2024.

Kapolres Bangka Barat AKBP. Ade Zamrah S.I.K menyebutkan, sebagai bukti nyata pihak kepolisan menanggapi informasi yang beredar, tentang perkara penyeludupan Pasir timah.

Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka, dan diduga sementara satu orang merupakan pemilik pasir timah kering, yang akan dikirim keluar Pulau Bangka.

“Kedua tersangka penyelupan pasir timah tanpa izin (ilegal) yaitu AP dan S Mereka diamankan tim gabungan Reskrim, Polairud, Polres Bangka Barat, Polsek Jebus dan ada juga tim dari Polda Babel, saat sedang akan melakukan penyeludupan timah menggunakan Kapal,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 273 karung timah kering, dan akan terus mendalami dan menyelidiki, untuk tersangka lainnya.

“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim, dan alhamdulilah berkat kerja keras serta kerja sama tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,” kata Kapolres.

Dia menyebutkan dari kedua tersangka, mereka menemukan alat bukti untuk dikembangkan, yang pertama daerah penyeludupan merupakan daerah geografis dan potensial untuk melakukan penyeludupan, karena wilayah pantai diduga kuat itu lebih dekad menuju keluar Pulau.

“Kedua tersangka yang kita amankan merupakan residivis yang pernah melakukan atau terlibat perkara penyelupan pasir timah beberapa waktu yang silam, dan apabila tidak kita cegah dini hari tadi penyelupan pasir timah ini kemungkinan bisa lolos,” ungkap Kapolres.

Dia menyebutkan, kedua tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dan disangkakan Pasal berlapis sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara), Undang – undang Tata Ruang dan Undang – undang Lingkungan Hidup.

“Sudah kita terbitkan laporan polisi, kita gunakan pasal berlapis seperti yang sudah disebutkan, karena pasir timah ini didapatkan dari lokasi – lokasi ilegal,” jelas Kapolres.

“Untuk pengembangan lebih lanjut kita butuh waktu, karena baru 1 kali 24 jam, menurut keterangan dua pelaku ini akan kita kembangkan lagi, kita belum bisa merilis lebih lengkap karena masih dalam pengembangan perkara yang kita dapat ini,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan tentang Vidio yang beredar bahwa kapal Polairud mengawal penyeludupan itu tidak benar atau Hoak.

“Saya jelaskan tentang Vidio dan beberapa pemberitaan Online yang menyebutkan kapal Airud mengawal penyeludupan pasir timah itu tidak benar, inilah bukti nyata bahwa pihak kepolisian Bangka Belitung bekerja dengan benar untuk menindak tegas kasus penyeludupan ini,” tutup Kapores. (Astrian Rocky).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.