, ,

Satu Pelaku Perampokan Karyawan CV SMS Berhasil Dibekuk

oleh -
oleh
salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut

BIN, MURA – Tim Landak Polisi Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) bersama tim Jatarnas Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas pada Senin (19/9/2022) lalu sekira pukul 07.00 WIB dengan korban yang diketahui merupakan karyawan CV SMS.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (10/10/2022) mengatakan pelaku perampokan yang berhasil membawa uang sekitar Rp 300 juta ini berjumlah empat orang di mana masing – masing pelaku memiliki peran dan mendapatkan pembagian hasil kejahatan yang berbeda.

“Pelaku berjumlah empat orang masing – masing berinisial HA, D, M dan MY, dan satu pelaku brrinisial HA (40) yang diketahui berasal dari desa Talang Sepuh, kecamatan Talang Padang, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung sudah berhasil kita amankan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku memiliki peran masing – masing dan mendapatkan bagian dari hasil kejahatan dengan jumlah yang berbeda.

“Dari pengakuan pelaku H, dirinya memiliki peran melakukan pengancaman dengan menggunakan parang dan mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta, kemudian pelaku D yang memiliki inisiatif melakukan penghadangan mendapatkan bagian 180 juta, pelaku M berposisi mengancam disebelah sopir menggunakan Senpira serta mengambil uang mendapatkan bagian Rp 30 juta dan AY yang berdiri di depan mobil sembari mengacungkan Senpira ke arah mobil kebagian Rp 30 juta,” paparnya.

Menurut Kapolres para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terkait adanya keterlibatan pelaku lain yang berasal dari orang dalam, dirinya mengaku masih melakukan pendalaman

”Para prlaku terancam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,dan untuk dugaan adanya keterlibatan orang dalam masih kami dalami,” pungkasnya (Musyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.