,

PT. PLN MoU PKS dengan Kejari Bangka Selatan

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan PT. PLN (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.

Acara penandatanganan PKS ini berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada pukul 14.00 WIB, Kamis (05/10/2023).

Kasi intel Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya menyampaikan, pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite, SH dalam sambutannya menggaris bawahi pentingnya optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif institusi.

“Penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan pada tahun 2019, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Riama Sihite.

PKS ini mencakup berbagai aspek, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Salah satu poin penting adalah upaya penyelesaian penagihan pelanggan PT. PLN (Persero) yang belum terselesaikan, yang akan melibatkan negosiasi dan mediasi.

Selain itu, Kejaksaan akan menggunakan izinnya untuk mengembalikan aset milik PT. PLN (Persero) yang mungkin dikuasai oleh pihak luar, sehingga aset tersebut dapat dikelola kembali oleh perusahaan tersebut.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, penanganan masalah hukum terkait dengan PT. PLN (Persero) dan wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan akan lebih efisien dan mendukung upaya pemulihan keuangan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah.(Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.