,

Kejari Basel kembali Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali berhasil mengimplementasikan kebijakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Yulianto Als Yul Bin Aumi, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) ini dilakukan setelah adanya proses upaya perdamaian yang dilakukan dari pihak Kejari Bangka Selatan antara Korban dan Pelaku.

Kemudian dilakukan Ekspose/gelar perkara secara Virtual (zoom) bersama Direktur Orharda pada Jampidum Kejagung RI, sehingga disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (02/04/2024).

Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Kebijakan Restoratif ini diberikan kepada Tersangka Yulianto atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

“Kasus ini bermula pada tanggal 5 Januari 2024, ketika korban pergi ke rumah tersangka/pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), namun dari pertemuan tersebut berakhir dengan adanya tindakan penganiayaan terhadap korban oleh tersangka,” ungkap Kasi Intel.

“Bahwa Pada 25 Maret 2024 telah dilakukan upaya perdamaian antara korban dan pelaku sehingga sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan dengan beberapa persyaratan diantaranya adanya permintaan maaf dari tersangka kepada korban dan keluarganya serta pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban, kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya”

Lanjut Michael, Kebijakan Restoratif Justice ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan sebanyak 2 (dua) kali kebijakan Restoratif Justice (RJ) pada tahun 2024 dimana diwaktu sebelumnya Kejari Bangka Selatan juga telah melakukan RJ terhadap perkara pencurian, ini merupakan komitmen kita untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” tegasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.