,

Petani di Bangka Selatan Nyambi Jualan Sabu

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Seorang petani di Kabupaten Bangka Selatan diciduk di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Kemakmuran Toboali Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (2/12/2023).

Adalah MR (29 tahun), seorang petani, terkait kasus narkotika. Tersangka diduga terlibat dalam perantaraan jual beli narkotika Golongan I, khususnya sabu-sabu seberat 2,83 gram dan ekstasi seberat 2,02 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan bersama dengan ketua RT setempat pada pukul 00.05 WIB. Selain barang bukti berupa narkotika, sejumlah barang lainnya ikut disita, termasuk 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit handphone Android merk VIVO berwarna merah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan Nopol BN 5979 KD.

Kasus ini tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, MR Bin KARTUBI dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan.

Keterangan dari Kasat Res Narkoba AKP Suhendra, SH, dalam penjelasan kasus ini. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat Bangka Selatan. (Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.