,

Oknum Pensiunan Kejaksaan Diduga Tipu Warga Janjikan Jadi Satpam

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT-Oknum pensiunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Hazizah (50) harus berurusan dengan polisi. Warga Kampung Rambutan Kecamatan Sungailiat Bangka ini diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan masuk kerja honorer jadi satpam di kantor pajak DJP Pratama Pangkalpinang.

Adapun korban atau pelapornya, Bahori (50) warga Jalan Depati Amir, Srimenanti, RT 001, Kelurahan Srimenanti, Sungailiat. Akibat perbuatan pelaku, korban yang sehari-hari berjualan sarapan pagi ini harus merugi Rp8 juta rupiah.

Namun sayangnya, delik aduan yang sudah dilaporkan Bahori ternyata mandek (jalan di tempat) di Polres Bangka sejak tahun 2021. Apakah karena terlapor pernah berkerja di kejaksaaan ?

Menurut Laporan Polisi (LP) di Polres Bangka, peristiwa terjadi Senin 22 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang sedang berjualan di warungnya didatangi temannya bernama Suharsono untuk diajak ke kios jahit dan bertemu dengan terlapor Hazizah. Kedua korban ini dijanjikan Hazizah agar anaknya bisa masuk tenaga honorer sebagai satpam di kantor pajak Pangkalpinang.

Sejurus kemudian korban Bahori diminta uang “pelicin” Rp 7,5 juta dengan tanda bukti kwitansi. Apesnya, janji tinggal janji. Anak Bahori bernama Adbi tidak masuk kerja. Akhirnya korban menuntut uangnya dikembalikan.

“Sudah berapa kali mediasi tapi tidak ada jalan keluar terbaik antara saya dengan ibu Hazizah. Bahkan seminggu setelah uang Rp 7,5 juta, ibu Hazizah meminta uang lagi Rp 500 ribu untuk uang pengurusan lainnya hingga total Rp 8 juta,” ungkap Bahori dihubungi media ini, Selasa (12/9/2023).

Akibat penipuan tersebut, kata Bahori, ia memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Bangka. “Sudah saya laporkan ke Polres Bangka dan ada bukti surat tanda lapor berikut bukti-bukti kwitansi. Memang ada penyidik bernama ibu Dian pangkat Bripka menelpon saya. Katanya ada uang titipan 1 juta tapi saya tolak karena uang saya yang ditipu 8 juta. Intinya saya ingin uang kembali, kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” tegas Bahori.

Dikonfimasi terpisah, Hazizah tak menyangkal adanya laporan polisi kasus penipuan tersebut. “Saya sudah ada itikad baik dan tahun 2023 ini saya sudah menitipkan uang pertama Rp 1 juta dan kedua Rp 500 ribu dengan Ibu Dian. Saat ini saja saya sedang mengumpulkan uang untuk mengembalikan sisa punya pak Bahori,” jelasnya.

Ibu Hazizah juga mengaku kalau dirinya dulu bekerja sebagai PNS di Kejari Bangka. “Saya pensiunan Kejaksaan Negeri Bangka di staf bidang Pidsus jaman pak Aditya. Minta tolong kasus ini sedang saya upayakan untuk mengembalikan uang korban,” pintanya.

Humas Polres Bangka, Aiptu Hardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah sering melakukan upaya perdamaian antara korban dan pelaku. “Sudah sering di mediasi bang, saya barusan menelpon penyidiknya ibu Dian agar kasusnya segera diselesaikan. Apalagi korban sudah membuat laporan polisi dan pelaku kami tenggat waktu kapan akan membayar uang korban,” kata Hardi, Selasa (12/9/2023). (doni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.