,

Komplotan Pencuri Plat IPA UPT PAM Desa Permis Diringkus

oleh -
oleh

BIN, PERMIS-Komplotan pencurin Plat Instansi Pengolahan Air (IPA) milik UPT PAM Desa Permis yang membuat resah masyarakat akhirnya berhasil ditangkap.

Polsek Simpang Rimba melalui Unit Reskrim meringkus salah satu pencuri Plat Instansi Pengolahan Air UPT PAM Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (06/06/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Simpang Rimba IPTU Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku berinisial ZN (39) alias Udin pekerjaan sehari harinya Buruh Tani, warga Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolsek Simpang Rimba menjelaskan, penangkapan pelaku itu didasari laporan pengaduan Kadus Desa Permis kepada Babinkamtibmas, Dino Guntoro, bahwa ada mobil Kijang pickup warna hijau yang mencurigakan terparkir di hutan tidak jauh dari UPT PAM Desa Permis.

Pencurian itu terjadi pada hari Selasa (06/06/2023) Sore sekira pukul 15.00 wib bertempat di UPT Pam Desa Permis Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan.

Selanjutnya Dino Guntoro Bhabinkamtibmas Desa Permis mengecek ke lokasi yang dimaksud dan benar ada mobil kijang pickup warna hijau yang didalamnya ditemukan 2 unit tabung oksigen, setelah itu mengecek UPT PAM dan ditemukan ada plat besi yang diduga bekas dipotong, plat besi tersebut diduga milik UPT PAM.

Berdasarkan keterangan pelapor Hengki selaku Kepala UPT PAM Toboali Bangka Selatan, bahwasanya besi yang dicuri tersebut adalah besi Plat Ground Penyimpanan Air Plat Instansi Pengolahan Air (IPA) milik UPT PAM yang merupakan aset Negara.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami UPT PAM pabrikasi estimasi mencapai kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Adanya laporan pengaduan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada disekitar UPT PAM, saat diintrogasi mengaku bernama ZN alias Udin dan mengakui sebagai pelaku pencurian besi tersebut bersama temannya yang bernama Wak Uban warga Desa Keretak Sungai Selan dan telah melarikan diri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku ZN alias Udin dan barang bukti Satu Unit mobil Kijang Pickup warna Hijau tanpa nomor Polisi, Satu Unit motor Honda Scoopy warna Merah tanpa nomor polisi, Dua buah tabung Oksigen , Dua potong besi plat, Uang tunai Rp 72.000,” tegas IPTU Junaidi.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya minimal 9 tahun. (Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.