Asik Mancing di Sungai Rangkui, Keling Diciduk Polisi

oleh -
oleh

BI, PANGKALPINANG – Pernah mendekam dipenjara pada tahun 2019 dan 2020 rupanya tak membuat NS alias Keling (26) merasa jera. Residivis kambuhan ini kembali diciduk Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (07/09/2021) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku NS alias Keling oleh Tim Jatanras Polda Babel.

Pelaku Keling diciduk atas dugaan melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2  Kelurahan Ampui Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.”kata Maladi, Rabu (08/09/2021) pagi.

Maladi mengungkapkan, penangkapan pelaku Keling tersebut berawal dari penyelidikan dan interogasi terhadap korban Jambret atas nama Lisna yang terjadi di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku, diutarakan dia, tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku tersebut dengan hasil penyelidikan yang di dapat, kemudian mengarah kepada seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NS alias Keling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *