BI, PANGKALPINANG – Pernah mendekam dipenjara pada tahun 2019 dan 2020 rupanya tak membuat NS alias Keling (26) merasa jera. Residivis kambuhan ini kembali diciduk Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (07/09/2021) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku NS alias Keling oleh Tim Jatanras Polda Babel.
Pelaku Keling diciduk atas dugaan melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2 Kelurahan Ampui Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.”kata Maladi, Rabu (08/09/2021) pagi.
Maladi mengungkapkan, penangkapan pelaku Keling tersebut berawal dari penyelidikan dan interogasi terhadap korban Jambret atas nama Lisna yang terjadi di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku, diutarakan dia, tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku tersebut dengan hasil penyelidikan yang di dapat, kemudian mengarah kepada seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NS alias Keling.
“Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa Keling ini yang menguasai atau memiliki satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, disampaikan dia, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Keling pada Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
“Kemudian tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Keling yang saat itu sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2 Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang,” terangnya.
Tak ingin kehilangan target, diungkapkan dia, tim langsung menuju ke lokasi pelaku memancing ikan di tepi Sungai Rangkui dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Keling.
Dari hasil interogasi, dijelaskan dia, pelaku mengakui telah penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung menarik tas wanita tersebut hingga tali tas putus.
Setelah tas berhasil diambil oleh pelaku, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor honda beat ke arah pasar kerabut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, tas tersebut berisikan uang tunai Rp. 300.000,- dan uang tersebut sudah habis dipergunakannya untuk membeli chip domino dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut dipakainya sendiri untuk bermain game dan menelpon,” bebernya.
Selain itu, dia menyebutkan, pelaku juga telah melakukan penjambretan di beberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang yakni, di belakang Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, di Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, di Jalan Bukit Merapin dan di simpang Jalan Koba Pangkalpinang.
Usai meringkus pelaku, tim juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru beserta dengan kotak handpone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor polisi yang digunakan pada saat melakukan jambret,
Kemudian, satu buah helm merek GM warna putih, satu buah sweater warna biru dongker, satu unit handpone merek Techno warna biru dan satu unit handpone Nokia Black Senter.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (EDI)