,

Sempat DPO, Pelaku Begal Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

BIN l Caca Stastisna Tridata alias Caca (35) warga Jalan Mayor Memet Sastra Wirija, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang, diamankan anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB di tempat pelariannya Kota Prabumulih, Sumsel dalam kasus pembegalan.

Tersangka Caca merupakan salah satu pelaku terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (21/03/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan, persis depan SMK 4, Kecamatan IT II, Palembang. Dua rekan nya sudah terlebih dulu diamankan yakni Muharam (27) dan Anarki (25).

Saat kejadian korban Dedi (39) warga Jalan Rejung, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, sedang habis berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, dan hendak pulang menuju kerumahnya. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mayor Ruslan depan SMK 4 Kecamatan IT II Palembang.

Korban di Pepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor sambil berboncengan, yang menyuruh korban menghentikan motornya. Setelah korban berhenti lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau, lalu mengacungkan kearah tubuh korban sambil meminta korban turun dari sepeda motor.

Pelaku juga meminta dompet milik korban, setelah berhasil mengambil barang milik korban dompet dan sepeda motor, pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan dengan Pasal 365 KUHP.

” Benar, pelaku memang sudah menjadi DPO Satreskrim Polrestabes Palembang, dan berhasil diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134. Diketahui korban usai kejadian langsung melapor ke Polsek IT II dan Satreskrim Polrestabes Palembang memback up dalam penyelidikan dan pengungkapan, Alhamdulillah kini berhasil diamankan saat pelaku berada di Kota Prabumulih,” ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Minggu (31/10/2021).

Pada saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi anggota kita, pelaku sendiri mengakui perbuatannya ikut serta dengan tiga pelaku lainnya.

” Sudah dua pelaku sebelumnya telah diamankan, dan sekarang pelaku Caca DPO sudah diamankan, satu pelaku yang belum tertangkap masih terus dikejar,” beber Tri.

Pelaku Caca sendiri mengakui kalau saat melancarkan aksinya berperan sebagai Joki atau membawa sepeda motor.

” Pelaku ini berperan sebagai Joki sepeda motor, dan atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegas Tri.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Caca mengatakan, bahwa dirinya telah mengakui perbuatannya ikut melakukan aksi begal tersebut.

” Saya melarikan diri ke daerah Prabumulih, tidak taunya Polisi datang menjemput saya dan saya sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, sebelumnya berhasil di daerah Taksam dan berhasil mengambil sepeda motor dan sayuran milik korban dan kedua sepeda motor milik ojol,” terangnya.

Kemudian, pelaku Caca mengaku selama 6 bulan melarikan diri ke Kota Prabumulih bekerja serabutan.

” Awalnya jadi pembersih di Masjid, lalu bekerja sebagai office boy, menyesal pak atas perbuatan saya,” ujarnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.