, ,

Tim Gradak Polres Bangka Ciduk Pengedar Sabu di Puding Besar

oleh -
oleh

BIN, BANGKA-Tim Gradak Polres Bangka berhasil menciduk seorang pengedar narkoa jenis sabu. Adalah AB (26), warga Desa Kota Waringin Kec. Puding Besar Kab. Bangka tersangka dimaksud.

AB diciduk di rumahnya pada Kamis (23/6/2022), sekira pukul 18.00 WIB dengan barag bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 100.000,-, 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000,-, 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hijau.

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Desa Kota Waringin Kec. Puding Besar Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AB dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra AB  yg disaksikan oleh Ketua RT.  Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkoba.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (don/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.