, ,

Lahan Sawit Dibabat Ekskavator Pengusaha Tambang, Warga Tempilang Lapor ke Polda Babel

oleh -
oleh
Juiman memegang mik (paling kanan) saat memberikan keterangan pers di kantor PDKP Babel, Selasa )11/4/2023)

BIN, PANGKALPINANG – Sejak 2002 membeli lahan tanam tumbuh, Juiman, warga Dusun Tempilang Barat II, Desa Pers Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat harus gigit jari. Pasalnya, lahan yang sudah ditanami ratusan batang sawit dan kelapa dibabat ekskavator oleh pengusaha tambang besar (TN) yang diduga dilakukan oleh Surya Dharma alias Kuncui.

Selain melaporkan Kuncui, Juiman juga melaporkan Mulyadi, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan  dan aktivitas tambang Tambang Non Konvesional (TN) di kebun kelapa sawit miliknya tersebut. Atas perbuatan pidana pengrusakan, Juiman didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung membuat laporan ke Polda Babel.

“Laporan tindak pidana ini berawal dari keterangan yang disampaikan oleh saudara Juiman klien kami  tanggal 9 Maret 2023 kepada kami di Kantor LBH PDKP Babel. Kami juga meminta kepada polisi dan pihak PT Timah jika penambangan itu ada IUP, jangan ada aktifitas jual beli, karena ini masih dalam sengketa. Apalagi ada kolektor yang menampung timah dari tanah hasil sengketa akan kami laporkan juga ke polisi,” tegas ketua PDKP Babel John Ganesa Siahaan dalam konfrensi persnya, Selasa (11/4/2023).

Dikatakan Jhon, setelah dilakukan serangkaian wawancara dan penelitian hukum terhadap alat-alat bukti dan bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan pihaknya berkesimpulan ada peristiwa hukum yang terjadi.

“Tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, klien kami melihat 1  batang pohon sawit berukuran besar, 30 batang bibit sawit dengan daun 6-8 dan 70 batang bibit kelapa milik klien kami tepatnya di lokasi TN telah dicabut hingga rusak oleh pelaku sehingga tidak bisa terpakai lagi,” kata Jhon.

Diduga pelaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat ditunjukan dengan adanya jejak roda alat berat pada tanah. Berdasarkan alat bukti rekaman video, terduga pelaku menurut keterangan pak Kadus Suryadi adalah dua orang atau lebih.

Diantaranya Surya Dharma  alias kuncui selaku Operator Escavator  yang bersekutu dengan Sunar  selaku perwakilan perusahan dan sdr Mulyadi selaku pemilik / pengelola TN tambang timah.

“Mereka diduga dengan sengaja merusak tanam tumbuh dan lahan klien kami dikarenakan klien kami tidak menuruti kemauan para pelaku untuk melepaskan kepemilikan lahan beserta tanam tumbuh dengan cara jual beli lahan atau ganti rugi tanam tumbuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Juiman mengaku kejadian pertama lahan sawitnya dibabat alat berat tanggal 2 Februari 2023.

“Pertama saya beli lahan sawit itu tahun 2002 dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter dengan beberapa saksi dan diketahui kades Pers Benteng Kota terdahulu, Marzuki Imron. Memang Surya Darma punya tanah di sebelah saya, namun batas tanah dia dimasukkan ke tanah saya dengan menunjukkan sertifikatnya. Ibarat batasnya sekian dimasukan ke tanah saya, itu yang membuat saya tidak terima,” kata Juiman.

Juiman mengaku saat kejadian dirinya tidak melihat langsung aksi pembabatan lahan sawit miliknya. “Saat kejadian saya lagi di rumah. Saya dikirimi video oleh kades kalau lahan sudah dibabat alat berat. Memang kejadian awal sudah saya laporkan ke Polsek Tempilang tapi belum ada perkembangan lanjutan,” jelasnya.

Sedangkan untuk lahan sawit yang dibabat, lanjut Juiman, sebanyak 2 baris sawit dan juga ada kelapanya.

“Sebelum dibabat dan terjadi sengketa, pihak  Surya Darma menunjukkan sertifikat dengan memanggil orang BPN, polisi, Babinsa dan kades. Setelah tanggal 2 ada mediasi tapi saya tidak hadir karena sakit, pihak mereka mencabuti sawit yang baru ditanam sebanyak 30 dan kelapanya ada 70 batang. Kemudian ada pengacara mereka atas nama Budiyono dikirim surat dan diperingati bahwa punya klien dia. Tapi punya klien Budiyono salah nama bukan Surya Darma. Nama klien dia Agus A Bukri dan Lias Bujang Suut. Dengan kedua nama tersebut tidak ada sengketa atau masalah,” jelas Juiman.

Karena tanggal 8 Februari 2023 Juiman tidak hadir, sebanyak 30 batang batang sawit sudah berbuah dibabat habis oleh alat berat.

Dikutip dari Bangka Pos.com, Mulyadi, tak menampik jika dirinya sebagai pemilik aktivitas tambang TN di tanah yang diklaim milik Juiman.

Menurutnya aktivitas penambangan tersebut masuk dalam IUP PT Timah Tbk. Namun soal sengketa lahan menurutnya bukan menjadi tanggung jawab dirinya.

“Menambang itu ia, IUP Timah di lahan itu sengketanya antara pak Surya Dharma dengan Juiman, karena saya  beli lahan itu dari Surya Dharma. Dan resiko bersengketa dengan Juiman itu tanggung jawab Surya Darma dengan kuasa hukumnya Pak Budi,” kata Mulyadi melalui sambungan telepon.

Menurut Mulyadi, sebelumnya ia telah melakukan verifikasi soal status kepemilikan lahan sengketa milik Juiman dan Surya Dharma tersebut ke warga sekitar.

“Cuma posisinya itu setelah verifikasi dari warga sekitar dan orang tua di situ, memang benar arah kebun kelompok kelapa dengan lima sertifikat itu punya pak Surya Dharma. Kita cek segala macam yang salah penempatan itu tanam tumbuh pak Juiman,” bebernya.

Sebab sertifikat yang dipegang oleh Juiman dari kelompok kelapa itu seluas 50×200 meter persegi. Sementara klaim dari Juiman  100×100 meter persegi.

“Nah klaim dia 100×100, tapi fakta sertifikat yang di pegang pak juiman itu 50×200, di cek posisinya sudah ketemu. Untuk detailnya kita verifikasi ke BPN baru ketemu dua  sertifikat fix lokasi yang kita kerjakan,”pungkasnya.

Sementara Surya Dharma, saat dikonfirmasi meminta bangkapos.com menkonfirmasi hal tersebut ke Junet. Namun, saat ditanya siapa Junet dan apa kapasitasnya dalam kasus tersebut Surya Dharma tidak menjawab.

“Kamu konfirmasi ke pak Junet saja,” kata Surya Dharma melalui pesan Wa. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.