,

Buntut Masalah Jual Beli Lahan Persawahan di Desa Serdang, Warga Lapor ke Polisi

oleh -
oleh

TOBOALI-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serdang, Marno, dan Sekretaris BPD, Ardian bersama warga lainnya mendatangi Polres Bangka Selatan melaporkan kasus jual beli lahan persawahan masyarakat Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (07/09/2023).

Kasus tersebut melibatkan penjualan beli tanah persawahan bersertifikat yang dimiliki oleh warga, yang terletak di wilayah persawahan Tebing Tinggi, Dusun 4 Tangit Desa Serdang.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak lapangan, Ru (Roy) dari PT SBHS mengklaim bahwa mereka membeli lahan tersebut dari dua warga Dusun Tangit, Ka (Boy), dan Ah (Mat).

Lahan seluas 28 hektare tersebut telah dialih fungsikan, dengan 10 hektar di antaranya telah ditanami kelapa sawit. Selain itu, luas area persawahan di lokasi Tebing Tinggi mencapai 200 hektar, yang sebagian telah dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit.

Akibat kejadian ini, seluruh masyarakat Desa Serdang mengunjungi kantor sekretariat BPD untuk melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada tanggal 6 Juli 2023, mereka melakukan survei pertama di lapangan bersama Kepala Desa, BPD, Ketua Gapoktan, Linmas, dan masyarakat untuk memverifikasi keadaan lahan persawahan tersebut. Hasilnya memungkinkan adanya penggarapan lahan persawahan yang telah dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit.

Survei kedua dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 bersama Kepala Desa, BPD, Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, Kadus, RT, dan masyarakat. Dalam survei ini, mereka bertemu dengan perwakilan PT SBHS, Ru (Roy), yang menyatakan bahwa penggarapan lahan tersebut berdasarkan pembelian dari Ka (Boy) dan Ah (Mat) dari Dusun Tangit.

Lokasi area persawahan ini dikelola oleh Bapak Ju (Aceng) dari Dusun Tangit Desa Serdang dan Ketua Gapoktan, Bapak Su dari Dusun II Serdang.

Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak yang berwenang untuk menentukan keabsahan transaksi dan kepemilikan lahan serta untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Serdang, terkait untuk menindaklanjuti masalah ini secepatnya dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat desa Serdang berharap bahwa kasus ini dapat terungkap dengan baik dan langkah-langkah yang tepat diambil untuk mengembalikan lahan persawahan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat setempat.(Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.