,

Bawaslu Basel Utamakan Etika Profesionalitas Pengawas Pemilu 2024

oleh -
oleh

BIN, TOBOQLI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menggelar kegiatan pembinaan aparatur pengawasan pemilu dan konsolidasi kesekretariatan dengan tema “Etika Profesionalitas Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024” bertempat di Hotel Grand Marina Toboali, Selasa (07/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Ketua Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan, Anggota/Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan, Anggota/Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan, Staf SDMO Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan Pembinaan dan Pemahaman terkait  Etika Profesionalitas Pengawas Pemilu dan Konsolidasi Kesekretariatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan, baik bagi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan maupun bagi jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bangka Selatan.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan Azhari mengatakan bahwa dalam Kegiatan ini, berkaitan dengan tugas Pengawasan di Kecamatan, maka Profesionalitas dari seorang pengawas dalam menjaga hak pilih ini adalah suatu keharusan atau kewajiban karena sesuai dengan amanah undang-undang no.7 tahun 2017,.

“Bahwa salah satunya adalah kita menjaga hak pilih bagi siapapun setiap warga negara yang mempunyai hak pilih harus dijaga. Apabila ada hak pilih masyarakat yang tidak terakomodir maka panwascam harus segera berkoordinasi dengan pihak teknis dalam hal ini adalah KPU sampai kebawah, PPK, PPS sampai dengan patarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, karena kami yakin banyak sekali yang belum terjangkau untuk wilayah-wilayah terpencil. Sehingga ini menjadi atensi kita bersama dalam hal pengawasan dan tehnisnya,” ungkapnya.

Azhari menyampaikan terkait Pemilu 2024, tidak ada yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

“Undang-undangnya sama yaitu UU No.7 Tahun 2017 dan tidak ada satu pasalpun yang diubah. Kita hanya perlu melakukan Evaluasi Komprehensif dari Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Azhari, pihaknya  juga fokus di patroli Jaga Hak Pilih.

“Kami akan melaksanakan Jaga Hak Pilih keliling ke wilayah-wilayah terluar atau wilayah Perbatasan di Bangka Selatan dengan Bangka tengah, kemudian kami juga Focus ke salah satu perusahaan mungkin ada beberapa  perusahaan yang mungkin banyak penduduk dari luar. Karena ini amanah dari Bawaslu RI yang berkaitan dengan apakah perlu nanti penambahan TPS khusus atau tidak,” tegas Azhari. (Yudi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.