, ,

Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Ikuti Penyuluhan Hukum

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Babel kembali gelar penyuluhan hukum terhadap warga binaan lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang.

Penyuluhan hukum dengan tema “Tindak Pidana Khusus Narkotika” Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 diikuti sebanyak 30 warga binaan lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang di Lapas Sustik Rabu, (21/9/2022).

Ketua LBH PDKP Babel, John Ganesha Siahaan mengatakan dalam hal ini PDKP Babel menyarankan apabila masyarakat terpidana narkotika merasa dirugikan dengan adanya batasan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang sudah inkracht hanya satu kali maka dapat melakukan Judicial Review (JR) peraturan perundangan-undangan yang menghalangi atau yang merugikan itu ke mahkamah konstitusi.

“Dalam hal ini terkait pasal 24 Kekuasaan Kehakiman dan peraturan yang mengikuti dibawahnya yakni peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan PK hanya satu kali,” terangnya.

John Ganesha juga katakan bahwa PDKP Babel melalui desk penanganan permohonan peninjauan kembali terpidana Narkotika siap mengawal terpidana narkotika untuk melakukan upaya-upaya hukum.

“Tentu kami apresiasi atas antusias warga binaan saat mengikuti penyuluhan hukum, dan PDKP Babel akan selalu siap mengawal dan memperjuangkan hak asasi manusia para terpidana narkotika untuk mengajukan PK.

Advokat LBH PDKP Babel, Agus Ewen Tjandra menerangkan bahwa peninjauan kembali adalah upaya untuk mencari keadilan bagi warga binaan, dan banyak sekali warga binaan tersebut yang kurang memahami apa itu PK, prosedur PK itu seperti apa.

“Kurangnya sosialisasi khususnya dari lembaga pemasyarakatan yang menyebabkan kurangnya pemahaman mekanisme baik prosedural pengajuan PK dan syarat-syarat PK bagi warga binaan itu sendiri,” terang Agus Ewen sapaan akrabnya.

Agus Ewen juga menambahkan bahwa PK itu adalah upaya hukum terakhir dan hanya bisa dilakukan 1 kali menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2009. Dengan dikeluarkan SEMA tersebut. Maka terpidana harus mengerti syarat-syarat PK tersebut salah satunya harus menghadirkan bukti baru atau keadaan baru terhadap putusan sebelumnya.

“Bagi dirinya bahwa para terpidana itu semua punya hak untuk mengajukan PK, apalagi jika masa tahan itu lebih dari 5 tahun,” ucapnya.

Saat ditanya wartawan terkait apa yang membedakan peninjauan kembali dan putusan bersyarat (PB), Agus Ewen katakan bahwa PK tersebut berdasarkan pasal 263 KUHAP diajukan pada pengadilan negeri, dimana dilangsungkan tingkat pertama putusan terpidana.

“Terkait PB itu sendiri berdasarkan kementerian hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 syarat salah satu untuk melakukan PB, terpidana harus melaksanakan 2/3 masa hukuman yang memiliki kewenangan dalam pemutusan PB oleh kementerian hukum dan HAM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Ewen katakan bahwa selama ini dirinya sudah menangani 20 perkara PK yang ia terima melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) para terpidana.

“Dari 20 perkara PK yang saya tangani, 10 sudah dikabulkan atau diterima dan masa hukum para terpidana turun, sisanya masih dalam proses,” pungkas Agus Ewen. (Raiza)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.