BIN, PANGKALPINANG-Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Pulomas Sentosa dan tergugat 1 Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan tergugat 2 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel ditolak oleh majelis hakim PTUN Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Syofyan Iskandar didampingi Alpontri Sagala dan Rory Yolandi menolak gugatan permohonan.
Mengadili, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa 1 dan objek sengketa II yang diajukan penggugat.
Dalam objek sengketa : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.286.000 (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adistia Sunggara dimintai tanggapannya terkait putusan majelis hakim akan menyiapkan untuk memasukan gugatan PMH Gubernur pada awal minggu Januari 2022.
“Hari ini putusan yang pada amarnya eksepsi tergugat 1 dan 2 ditolak serta gugatan penggugat ditolak. Itu amar PTUN nya, setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda,” kata Adistia, Kamis malam (30/12/2021).




