UMP Babel Tahun 2022 Disepakati Naik 1,08 Persen

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/21).

Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP tahun 2022. Tampak hadir dalam Rakor ini, yaitu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya.

Kepada awak media, Gubernur menungkapkan bahwa UMP Babel tahun 2022 di sepakati mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp 34.859 sehingga menjadi 3.264.881.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *