BIN, BELITUNG-Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Aneka Kaoline Utama (AKU), Royan menyampaikan klarifikasi terkait keluar masuknya mobil pengangkut pasir di lokasi pabrik yang beralamat di jalan Murai, Desa Aik Rayak, Tanjung Pandan.
Ditemui awak media di kantornya, KTT PT. AKU, Royan mengatakan saat ini PT. AKU yang bergerak di bidang pertambangan kaolin mengatakan telah memenuhi syarat perizinan terkait pengusahaan pasir tersebut, dimana pasir tersebut merupakan produk samping (by product) yang merupakan sisa hasil pengolahan kaolin, dan sudah tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jadi memang izinnya bukan dalam bentuk IUP, tetapi berupa izin dalam bentuk lain yang digunakan untuk pengusahaan terkait produk samping (by product),” katanya.




