,

Truk Muatan Pasir Keluar Masuk Pabrik, ini Klarifikasi PT AKU

oleh -
oleh

BIN, BELITUNG-Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Aneka Kaoline Utama (AKU), Royan menyampaikan klarifikasi terkait keluar masuknya mobil pengangkut pasir di lokasi pabrik yang beralamat di jalan Murai, Desa Aik Rayak, Tanjung Pandan.

Ditemui awak media di kantornya, KTT PT. AKU, Royan mengatakan saat ini PT. AKU yang bergerak di bidang pertambangan kaolin mengatakan telah memenuhi syarat perizinan terkait pengusahaan pasir tersebut, dimana pasir tersebut merupakan produk samping (by product) yang merupakan sisa hasil pengolahan kaolin, dan sudah tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Jadi memang izinnya bukan dalam bentuk IUP, tetapi berupa izin dalam bentuk lain yang digunakan untuk pengusahaan terkait produk samping (by product),” katanya.

Ia mengatakan, pengurusan izin pengusahaan produk samping (by product) dari sisa hasil pengolahan kaolin yang berupa pasir ini sudah berproses sejak tahun 2018 silam dan memang baru terlihat aktivitas pengangkutan pasir ini pada tahun 2022 lalu.

“Sehingga kalau untuk legalitas pasirnya perusahaan kami memang ada silahkan kawan2 bisa lakukan cross check di Dinas atau Instantsi terkait (Dinas ESDM),” terangnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya PT AKU tidak diperkenankan mengeluarkan atau memperjualbelikan pasir hasil produk samping mineral kaolin karena selaku perusahaan pemegaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kaolin. Namun bagi masyarakat atau yang instan membutuhkan pasir pihak perusahaan selalu membantu dan menyalurkan pasir tersebut.

“Misalnya untuk Desa, Masjid, dan Panti Asuhan serta instansi lain jika itu memang keperluan kami  siap bantu asalkan bersurat kepada kami,” ungkapnya.

Maka dari itu, Royan melanjutkan, dengan penyampaian ini masyarakat dan pihak terkait dapat penjelasan mengenai keluar masuknya truk pengangkut pasir di daerah. (kandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.