Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas kejadian penertiban 3 unit tambang yang beroperasi tanpa izin di perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tersebut.
Berdasarkan keterangan para penambang bahwa penambangan pasir timah dilokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo perharinya dan para penambang mendapatkan upah sebesar empat puluh ribu rupian per kilogramnya.
Sementara itu saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan. (don/humas polres bangka)

