Ranto menjelaskan tujuan pengesahan Perda ini ttidak dapat dilepaskan dari latar belakang pembentukannya yaitu memberikan dasar hukum penyelesaian atau solusi atas permasalahan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Melalui pengaturan yang mencakup kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, peran dan tanggung jawab koordinasi dan kelembagaan kerjasama sistem informasi pembinaan pemantauan dan evaluasi agar dapat mendorong peran dan kehadiran pemerintah daerah di dalam memberikan lingkungan yang kondusif bagi keharmonisan dan tumbuh kembang keluarga,” tandasnya.
Dikatakannya, dengan Perda ini diharapkan agar keluarga di wilayah provinsi kep. Bangka Belitung dapat menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi kehidupan keluarga. “Sehingga keluarga dapat menjadi bagian yang penting keikutsertaannya dalam pembangunan nasional,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, nara sumber Hari Subari selaku ketua DPC BKPRMI Kabupaten Bangka menambahkan jika menurutnya fungsi keagamaan yang paling tinggi.
“Karena apa, dari sinilah seharusnya orang tua mengajarkan pendidikan secara keagamaan sehingga menjadi pribadi yang baik bagi anak anaknya,” imbuhnya

