BIN, SUNGAILIAT – Guna meningkatkan kwalitas keluarga agar dapat timbul rasa aman tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Demikian disampaikan anggota DPRD Babel, Ranto Shendu saat menjadi nara sumber dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Jum’at (5/11/21).
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga ini terdiri dari 9 Bab dan 25 Pasal dan disahkan tanggal 11 November 2019 oleh DPRD Babel. Perda ini kata Ranto
selain bertujuan meningkatkan kwalitas keluarga agar dapat timbul rasa aman tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin.
“Juga mendorong penerapan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam sebuah program pembangunan yang sasarannya ditujukan untuk keluarga. Meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di daerah,” terang Ranto di hadapan puluhan peserta.
Ranto menjelaskan tujuan pengesahan Perda ini ttidak dapat dilepaskan dari latar belakang pembentukannya yaitu memberikan dasar hukum penyelesaian atau solusi atas permasalahan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Melalui pengaturan yang mencakup kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, peran dan tanggung jawab koordinasi dan kelembagaan kerjasama sistem informasi pembinaan pemantauan dan evaluasi agar dapat mendorong peran dan kehadiran pemerintah daerah di dalam memberikan lingkungan yang kondusif bagi keharmonisan dan tumbuh kembang keluarga,” tandasnya.
Dikatakannya, dengan Perda ini diharapkan agar keluarga di wilayah provinsi kep. Bangka Belitung dapat menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi kehidupan keluarga. “Sehingga keluarga dapat menjadi bagian yang penting keikutsertaannya dalam pembangunan nasional,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, nara sumber Hari Subari selaku ketua DPC BKPRMI Kabupaten Bangka menambahkan jika menurutnya fungsi keagamaan yang paling tinggi.
“Karena apa, dari sinilah seharusnya orang tua mengajarkan pendidikan secara keagamaan sehingga menjadi pribadi yang baik bagi anak anaknya,” imbuhnya
Sementara itu, nara sumber lainnya, Fahmi sekretaris yayasan pendidikan insan marhamah mengapresiasi upaya anggota DPRD Provinsi Babel, Ranto Shendu dalam mensosialisasikan Perda No 12 tahun 2019 yang dinilainya sangat tepat di saat pandemi covid-19.
“Kami mengapresiasi Gubernur, DPRD Babel sehingga lahirnya Perda no 12 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga ini. Perda ini sangat perlu disosialisasikan. Karena fungsi keluarga di daerah kita ini ternyata belum optimal dilaksanakan,” kata Fahmi.
Dalam pantauan, kegiatan sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung, Ranto Sendhu di Tanjung Pesona Sungailiat, dihadiri puluhan peserta yang didominasi dari kawula muda.(rom)