,

Tingginya Kasus Pelecehan Seksual di Masyarakat, Apa Solusinya ?

oleh -
oleh

BARUbaru ini telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku yang bernama Bujang Alus berusia 19 tahun merupakan seorang buruh harian. Dengan teganya pelaku melakukan pelecehan seksual kepada balita perempuan yang berumur 4 tahun.  Dan yang lebih ironisnya Hubungan korban dan pelaku merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di daerah tersebut.

Pencabulan ini terjadi pada Jum’at, 18 februari 2022. Awal mula terjadinya pencabulan ini, saat korban hendak bermain dengan adik pelaku. Agar korban mau masuk ke kamar pelaku . Pelaku kemudian mengiming-ngiming korban dengan permen lollipop. Pelaku juga ingin menyetubuhi korban tapi korban berteriak kesakitan dan saat itu juga ibunya pelaku ada dirumah. Karna merasa bagian vitalnya  sakit , saat pulang kerumah korban menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban lansung melaporkan hal yang menimpa anaknya tersebut. Dan akhirnya pada Selasa pelaku berhasil diciduk polisi. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku kalo dia telah melecehkan balita perempuan tersebut. Dirinya melakukan hal tersebut karna kecanduan  akibat menonton film dewasa setiap malam. Untuk melampiaskan nafsunya pelaku melakukan hal tersebut kepada balita yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bukan hal baru di kalangan masyarakat namun sering terjadi. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini tersebut bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.  Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum  Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak   telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak di antara lain mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagai masyarakat kita perlu untuk turut  mengawasi adik-adik kita atau anak-anak kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.

Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain.

Untuk solusi dari kasus di atas, tentunya dari pihak orang tua kita harus selalu memantau anak saat aktivitas bermain di luar rumah, mengajarkan anak untuk mewaspadai orang yang tidak dikenal, mengajarkan anak apa yang harus dilakukan jika ada orang yang ingin menyentuhnya, menjalin kerjasama yang baik dengan tetangga di lingkungan rumah, mengenal lingkungan bermain anak, menjaga keterbukaan dengan anak, deteksi dini tanda-tanda pelecehan seksual pada anak.

Atas kasus diatas pelaku diancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang- undang No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar.

Oleh : Emilia Utari, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.