2) Saat ini Sdr. A oknum Polisi sudah tidak dinas di PAM Obvit PT. Timah (Rolingan).
3) Sdr. Ahut mendapatkan rekomendasi dikenalkan oleh Sdr. A (oknum PAM Obvit) oleh Sdr. Afong Bakik.
4) Sdr. Ahut mengaku jika bekerja sudah 2 Minggu dan meberikan uang koordinasi sebesar 1 juta per hari (4 ponton) kepada Sdr. A (oknum polisi).

