Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Tipikor Kejati Babel  

oleh -
oleh

BI, PANGKALPINANG – MFS seorang terpidana yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selama 1,6 tahun akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Selasa (28/9/2021).

MFS merupakan Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timurterpidana kasus korupsi pembangunan kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2019, senilai Rp7.563.780.000 diamankan saat berada di kediamannya Pulo Gerbang Permai, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Oleh tim Kejagung, MFS kemudian diserahkan ke Kejati Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Johnny W Pardede didampingi Kajari Belitung IG Punia Atmaja mengatakan tertangkapnya DPO terpidana perkara Tipikor ini merupakan hasil kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dalam memburu para DPO.

“Benar, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang berstatus DPO di kediamannya di jakarta, Selasa lalu. Dan hari ini tim kejagung menyerahkannya ke Kejati Babel,” ujar Jhoni dalam keterangan pers di Gedung Media Center Kejati Babel, Kamis (30/9/2021).

Jhoni menambahkan dalam melaksanaan Putusan (P.48), Jaksa telah memanggil MFF secara patut sebanyak 3 kali berturut – turut yakni pada tanggal 9 Januari 2020, panggilan kedua 19 Februari 2020 dan panggilan ketiga 19 Maret 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020.

“Kronologis perkara tipikor tersebut terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor Dispenda Belitung tahun anggaran 2019, Rp7.563.780.000 “katanya.

Penyidik dikatakan Jhoni, sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Terpidana MFS selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *