BIN, TOBOALI-Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Guna melaksanakan Tri Dharma Perguruan tinggi Pengabdian tersebut, tim Pengabdian Masyarakat Universitas Bangka Belitung Tingkat Jurusan FH yang diketuai Oleh Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H. yang beranggotakan Bunga Permatasari, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan judul Program Bantuan Hukum Gratis Guna Perlindungan, Kepastian, Dan Keadilan Hukum Masyarakat Miskin Di Kecamatan Toboali. Kegiatan dilaksanakan pada 21 Oktober 2021 bertempat di ruang aula serba guna Kantor Kecamatan Toboali. Peserta kegiatan terdiri dari para Kepala Desa, Lurah, dan Ketua BPD Sekecamatan Toboali.
Bunga Permatasari, Dosen FH UBB yang merupakan anggota dari tim pengabdian menyampaikan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Artinya, hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum adalah hak asasi setiap orang. Selain itu, Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Oleh karena itu, dengan adanya Perda tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang miskin.
Camat Toboali, Bapak Sumindar, S.Pd., S.IP., M.Si dalam sambutan sekaligus membuka acara kegiatan menyampaikan terima kasih kepada tim PMTJ FH UBB yang telah mengambil langkah kerjasama dengan Kecamatan Toboali untuk melaksanakan sosialisasi ini. Kondisi saat ini memang dibutuhkan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan secara finasial, mereka takut menempuh jalur hukum. Dengan kegiatan ini, besar harapan agar nantinya setiap Kades, Lurah, dan Ketua BPD yang hadir dapat menyampaikan kembali informasi ini, kepada warganya yang membutuhkan bantuan hukum gratis.
Para peserta sangat antusias dengan setiap paparan materi yang diberikan. Materi Pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Hukum Erwin Widodo, SH tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak penerima bantuan hukum, dan kewajiban penerima bantuan hukum. Sedangkan Pemateri Kedua disampaikan oleh Sintong Arion Hutapea, SH., MH. Dosen FH UBB tentang Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Acara ditutup dengan foto bersama peserta. (ndaru satrio)