, ,

Tim Hantu Ringkus 3 Pengecer Narkoba dan BB Total 3 Jie Sabu

oleh -
oleh

BIN, MUNTOK– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus narkoba dengan tiga orang pengecer, Selasa 18 Januari 2022.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18:00 WIB di halaman kantor BPP Kec.Kelapa Kab. Bangka Barat. Dari lokasi tersebut tim satgas narkoba mengamankan 2 orang.

Adalah IR (21) warga Simpang Tempilang dan AG (32) warga Ds.Kelapa. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah paket  plastik  klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram,1(satu) buah kaleng permen merk MILTON berwarna oren,1(satu) buah handphone merk VIVO berwarna biru ,1(satu) buah handphone merk REDMI berwarna biru.

 

Saat penangkapan di lokasi kantor BPP kelapa  Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, Tim HANTU Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang diletakanya di bawah pohon rambutan.

 

Kemudian anggota melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah sdr.IR  yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan sebuah kaleng permen merk MILTON berwarna oren yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan  sdr IR mendapatkan barang  tersebut dari sdr.AG. Dari nyanyiannya setelah itu anggota team  HANTU yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan  pengajaran terhadap Sdr.AG  Yang sedang berada di rumah  temanya di Ds.maras Senang  kec.Bakam kab.Bangka.

Tidak sampai dari situ, tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap teman SDR.AG yaitu SDR AJ 26 Th pada pukul /Jam 20:30 wib Di Ds.Maras Senang kec.Bakam kab.Bangka.

Dari pelaku petugas mengamankan BB 3 (tiga) buah paket  plastik  klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu  seberat 2,36 gram dan 1(satu) buah handphone merk REALME berwarna biru.

 

Saat dilakukan penggeledahan dirumah sdr AJ ditemukan 3(tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut sdr AJ mengakui barang tersebut adalah milik dia kemudian sdr.AJ.

Ketiga tersangka IF (21) ,AG (32) warga Kec.Kelapa dan AJ (26) warga Ds. Maras Senang Kec.Bakam di kediaman ketiga tersangka pada Kamis (13/01/2022) pukul 18.00 wib dan 20.30 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membernarkan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba tersebut.

“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata kasat narkoba.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personil yakni dari Tersangka IF dan AG ,5 Paket plastik klip bening  yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu seberat 1,59 gram, 1 buah kaleng permen merk MLTON berwarna oren, 1 buah handphone merk VIVO berwarna biru, 1 buah handphone merk REDMI berwarna biru, dan barang bukti yang diamankan personil dari Tersangka AJ ,3 buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,36 gram, 1 buah handphone merk REALME berwarna biru,” kata Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.

 

Terhadap ketiga tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.