, ,

Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

oleh -
oleh
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu

BIN, BANGKA – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (30/11/2022). Ketiganya adalah Ed alias Nagcek, DL (24) dan ML (16).

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos dan didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan, penangkapan terhadap Tersangka Ed Als Nangcek berawal dari info masyarakat dahwa di lokasi tempat tersangka diamankan tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.

“Dari info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram,” ujar Iptu Deni.

Sedangkan untuk tersangka DL (24) dan ML (16) ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11/2022) malam. Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.

“Kedua orang katanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus, kita lakukan pengembangan, sisa Bb lainnya ada di kontrakannya,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba modus tersangka Ed Als Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu dengan cara menjual Narkoba jenis sabu. Dari tindakannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Narkoba jenis Shabu dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 12 tahun.

Sementara DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli. “Dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Dengan penangkapan terhadap pengendar Narkoba diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi apa bila ada mengatahui dan melihat transaksi Narkoba untuk sesegera mungkin melapor kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Deni. (Raiza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.