,

Tim Gradak Polres Bangka Ringkus Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

oleh -
oleh
https://probabel.com/2022/11/12/tim-gradak-tangkap-sepasang-kekasih-pengedar-sabu/

BIN, BANGKA – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka ringkus sepasang kekasih pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Sabtu (12/11/2022).

Penangkapan pelaku MI als Ifan Black 41 tahun dan SJ als Eka 33 tahun di TKP Jalan Ahmad Yani Gang Cempedak Jalur 2 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan tim Gradak menangkap MI als Ifan Black dan di TKP ada SJ als Eka, lalu dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1( satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua ) bal plastik klip,1 buah boneka warna pink yang didalam boneka tersebut terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih yang berisikan 11 ( sebelas ) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, total BB 2,51 gram dan 1( satu ) buah Hp samsung warna putih,”ujar Iptu Deni

Ditambahkan kasat Narkoba tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di jalan raya belinyu.

Atas perbuatan nya tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Nnd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.