,

Tim Gradak Polres Bangka Bekuk Tiga Bandar Narkoba dalam Semalam

oleh -
oleh
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka saat menangkap para bandar narkoba, Minggu (11/9/2022) malam

BIN, SUNGAILIAT – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk tiga bandar narkoba dalam semalam. Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan ditiga lokasi yang berbeda pada, Minggu (11/9/2022) malam.

Adapun para pelaku tersebut adalah MR alias Grasak (41), warga jalan Pahlawan 12 kecamatan belinyu, SN alias Akwang (37) warga air kenanga Sungailiat, serta pengembangan dari SN alias Akwang didapatkan FER alias Afang warga desa merawang kecamatan merawang kabupaten Bangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos mengatakan, dari tangan pelaku MR alias Grasak (41) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dan 7 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 84,22 gram.

Sedangkan dari pelaku SN alias Akwang (37) didapatkan Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat Bruto 53,00 gram.

Kemudia dari hasil pengembangan, tersangka SN mengaku masih menyimpan narkotika jenis Shabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah disamping rumahnya, kemudian SatRes Narkoba Polres Bangka menemukan kembali barang bukti 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening yg dibaluti dengan tissue yg berisikan kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17 gram.

Kasat Res menambahkan dari pengakuan tersangka SN alias Akwang bahwa barang (Shabu) tersebut didapati dari FER Als Afang (34) warga desa merawang.

Dari keterangan tersebut Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka FER alias Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0.2 gram.

Ada pun modus dari pelaku SN dan FER mereka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku dan pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut jumlah barang bukti yang didapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.24 gram.

“Pelaku MR ini melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket ke beberapa titik,”jelasnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.