BIN, JEBUS- Tim Opsnal Polsek Jebus dan tim gabungan dari Jatanras Polda Babel, Tim Naga Polres Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Jebus.
Adalah JR (34) warga Desa Keretak Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, pelaku dimaksud.
Dalam catatan kepolisian, pelaku melakukan aksinya di 2 TKP yang berbeda, Kamis, 13 Januari 2022.
Kejadian yang dilakukan pelaku di 2 TKP yang terjadi pada Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Dimana saat itu korban memarkirkan 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max, warna hitam miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci, saat melihat kendaraan tersebut sudah hilang,
Pelaku juga melakukan aksinya yang kedua pada Senin, 27 Desember 2021, pukul 05.00 Wib. Saat itu korban bangun tidur serta melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci (terbuka), setelah itu Korban melihat 1 buah handphone merk Oppo A3S warna merah miliknya yang dicarger di dalam rumah berikut sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.




