BI, BANGKA-Dosen sebagai tenaga pendidik yang profesional memiliki tiga tugas utama yakni, melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian. Pada tanggal 22 September 2021, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang terdiri dari Yokotani, S.H., M.H, Rafiqa Sari, S.H., M.H, Darwance, S.H., M.H, A.. Cery Kurnia, S.H., M.H, Ndaru Satrio, S.H., M.H dan Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H sekaligus sebagai pemateri dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dengan tema “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman DIspensasi Pekawinan DIbawah Umur Melalui Program PKK Peduli Perempuan”.
Bapak Arpandi selaku Kepala Desa Serdang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh FH UBB sangat penting sekali mengingat masyarakat juga belum paham terhadap dispensasi perkawinan dibawah umur.
Pada kegiatan ini, tim pengabdi memberikan materi-materi yang terkait bahwa dispensasi perkawinan merupakan pemberian izin oleh hakim kepada sesorang untuk menikah bagi pasangan yang menurut hukum positif belum cukup umur dalam menikah, namun tim pengabdi menekankan bahwa dispensasi perkawinan merupakan alternatif terakhir untuk ditempuh. Pemateri pun menjelaskan materi-materi terkait dilihat dari berbagai aspek hukum, baik perdata, pidana, administrasi negara maupun hukum internasional.
Kegiatan mendapatkan respon positif dari warga desa Serdang, diantaranya yang hadir, kader PKK, tokoh-tokih masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan-aturan yang berlaku.
Tahap akhir pengabdian yaitu, terbentuknya program PKK Peduli Perempuan yang nantinya akan mengadvokasi ibu-ibu di desa bahwa pentingnya dispensasi perkawinan bagi pasangan yang menikah dibawah umur serta terbentuknya KADARKUM (Kader Sadar Hukum) di Desa Serdang yang nantinya akan memberikan pemahaman tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada warga di desa. (ubb/rel)