BI, BANGKA-Dosen sebagai tenaga pendidik yang profesional memiliki tiga tugas utama yakni, melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian. Pada tanggal 22 September 2021, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang terdiri dari Yokotani, S.H., M.H, Rafiqa Sari, S.H., M.H, Darwance, S.H., M.H, A.. Cery Kurnia, S.H., M.H, Ndaru Satrio, S.H., M.H dan Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H sekaligus sebagai pemateri dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dengan tema “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman DIspensasi Pekawinan DIbawah Umur Melalui Program PKK Peduli Perempuan”.
Bapak Arpandi selaku Kepala Desa Serdang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh FH UBB sangat penting sekali mengingat masyarakat juga belum paham terhadap dispensasi perkawinan dibawah umur.




