BIN, PANGKALPINANG – Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa PT Tirus Putra Mandiri (TPM) dan PT Artha Cipta Langgeng (ACL) ikut bekerjasama processing penglogaman timah dengan smelter Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliyun.
Kerjasama processing penglogaman timah smelter RBT diketahui atas kesepakatan Harvey Moeis dengan Fandy Lingga untuk mengalihkan sebagian pekerjaan penglogaman timah ke PT Tirus Putra Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus korupsi komoditas timah korporasi. Belum lama ini, sejumlah smleter di Pulau Bangka digeledah Kejagung. Dan sejumlah petinggi smelter yang terafiliasi dengan smleter RBT dkk diperiksa.
Sebelumnya, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi komoditas timah korporasi.
“Tertanggal 12 feb 2025 kemaren ada yangg dipanggil dan lima orang hadir,” ujar Harli belum lama ini.
“tapi apakah namanya atau orangnya sama seperti diatas belum tahu,” katanya.
Untuk diketahui, PT Tirus Putra Mandiri beralamat di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Sedangkan PT Artha Cipta Langgeng beralamat Kenangan Sungailiat Kabupaten Bangka. (Oby)