BIN, PANGKALPINANG – Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa PT Tirus Putra Mandiri (TPM) dan PT Artha Cipta Langgeng (ACL) ikut bekerjasama processing penglogaman timah dengan smelter Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliyun.
Kerjasama processing penglogaman timah smelter RBT diketahui atas kesepakatan Harvey Moeis dengan Fandy Lingga untuk mengalihkan sebagian pekerjaan penglogaman timah ke PT Tirus Putra Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng.




