, , , ,

Terungkap !! Meja Goyang dan Smelter Mini di Jebus Tampung Timah Ilegal dari Selindung 

oleh -
oleh

BIN , BANGKA BARAT– Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Selindung, Dusun Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus berjalan meski telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat.

Tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah, mengubah aliran sungai menjadi daratan gersang serta menghancurkan hutan mangrove yang sebelumnya tumbuh subur di kawasan tersebut.

Belakangan terungkap, hasil penambangan berupa pasir timah dari Hutan Lindung Selindung dibeli kolektor besar Parittiga Jebus. Disana la timah tersebut dimurnikan meja goyang sebelum dicetak smelter mini.

Dugaan kuat, tambang ilegal ini tetap berjalan karena mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Bukan hanya itu, kabarnya aktivitas ini juga didukung oleh oknum wartawan berinisial JY da TP, yang diduga membantu menutupi informasi atau meredam pemberitaan mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, ada dua sosok utama yang diduga menjadi aktor utama dalam alur bisnis tambang ilegal ini. ATN disebut sebagai bendahara yang membeli pasir timah dari para penambang, sementara HDR berperan sebagai penadah yang menerima dan mengolah pasir timah hasil tambang ilegal tersebut.

“Itu Pak Ant yang menjadi bendahara dan membayar timah penambang, Bang. Bosnya adalah H**dr*,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah pasir timah dibeli dari penambang, selanjutnya dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Jebus untuk dilakukan pemurnian atau yang dikenal dengan istilah “meja lobi” sebelum akhirnya dijual ke pihak yang lebih besar dan dicetak menjadi balok di dalam hutan yang disebut smelter mini.

Sebelumnya, tim patroli gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpol PP, TNI, dan aparat kecamatan pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang liar di Pantai Selindung. Mereka menghentikan operasi tambang dan membongkar permukiman sementara para penambang di sekitar lokasi tersebut.

Namun, meskipun sudah ada aksi penertiban, aktivitas tambang ilegal tetap berjalan seolah-olah tidak tersentuh hukum. Hal ini memicu dugaan bahwa ada pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu yang membekingi jalannya operasi tambang ilegal ini.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal ini sudah semakin parah. Kawasan hutan lindung yang sebelumnya memiliki aliran sungai kini berubah menjadi daratan gersang. Begitu pula dengan hutan mangrove yang dulunya menjadi benteng alami ekosistem pesisir, kini nyaris lenyap akibat penggalian liar.

Praktisi hukum setempat, Agus Purnomo, S.H., mengkritik keras pihak berwenang atas dugaan pembiaran aktivitas ini. Ia menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar kecolongan, melainkan bentuk pembiaran yang disengaja.

“Jika ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Agus, Selasa (04/02/2025).

Hingga saat ini, pihak media masih berupaya menghubungi ATN, HDR, serta aparat penegak hukum setempat untuk meminta tanggapan terkait tuduhan yang beredar.

Masyarakat berharap pihak berwenang, terutama Polres Bangka Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini serta menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya lingkungan yang semakin hancur, tetapi juga citra penegak hukum yang semakin tercoreng di mata masyarakat.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.