BIN, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Mardiansyah, eks pejabat di Dinas Kehutanan Babel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Sarang Ikan Lubuk. Mardiansyah diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tiga orang lainnya.
“Tersangka M ini merupakan Kepala KPHP Sebulan melakukan pembiaran terjadinya penambangan timah ilegal,” tegas Kajati Babel, Sila H.Pulungan dalam konferensi pers di halaman belakang Gedung Kejati Babel, Senin (12/1/2026).




