BI. PANGKALPINANG-Kajati Babel, Daroe Tri Sodono (DTS) mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menjaga profesionalitas dalam penegakkan hukum, khususnya penyelidikan dugaan gratifikasi aliran fee 20 persen yang mengalir ke Kepala Dinas PUPR Babel JA.
Hal ini ditegaskan oleh Daroe saat menjawab wartawan terkait kegiatan peletakan batu pertama rehab rumah dinas, dan peningkatan kantor jaksa koordinator fungsional dengan nilai proyek Rp 6,5 miliyar. DTS menegas kan bahwa orang-orangnya yang ada di Kejati Babel adalah para profesional.