” Ada laptop yang kita sita, beberapa laptop terkait perkembangan lebih lanjut, kita lihat hasil dokumen dan data yang kita sita akan dibuka sekarang, ada tiga tersangkanya, nanti kita lihat perkembangan apa tersangka bertambah,” beber Noni.
Lebih lanjut, Masnoni menambahkan, bahwa terkiat aset yang sudah di pindah tangankan itu modus.
” Jika tidak bisa di pertanggungjawabkan bisa kita kembangkan, tiga tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 Khup tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (Abdus)

