BIN, PALEMBANG– Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, dibekuk Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH, Minggu (09/01/2022) malam.
Tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Vario nopol BG 5662 AAS milik korban Adyatma Palenko (21) yang terparkir didepan rumah di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (03/01/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH ketika dikonfirmasi membenarkan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor.
” Dari pengakuannya, pelaku sengaja pergi dari rumahnya untuk melakukan pencurian motor, kemudian berkeliling mencari targetnya. Tiba di TKP, melihat pintu pagar rumah terbuka. Lalu pelaku melihat kunci kontak motor masih tergantung di kunci kontak, pelaku kemudian mendekati motor dan langsung membawa kabur motor dari TKP,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Selasa (11/01/2022).
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa setelah berhasil mencuri motor. Pelaku kemudian menjual motor tersebut kepada inisial DW seharga Rp 1,2 juta.
” Aksi pelaku saat mencuri motor terekam kamera CCTV di TKP, dan atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 362 KUHP,” bebernya.
Selain pelaku juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa rekaman kamera CCTV, baju milik pelaku saat beraksi warna merah.
Sementara, Joko hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya mencuri motor.
” Saat itu saya melihat motor diparkir depan rumah, dan kuncinya masih di motor. Saat itu pintu pagar rumah juga terbuka, jadi langsung saja melarikan motornya, setelah itu motor saya jual dan uangnya habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(Abdus)