BIN, , PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat itu, pada 2005, Ridwan Mukti (RM) diketahui menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, sebelum akhirnya menang dalam Pilkada Bengkulu dan terpilih sebagai Gubernur pada 2016.
Dalam keterangan resmi Kejati Sumsel, selain Ridwan Mukti, juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025) menerangkan bahwa tersangka tersebut ialah Bupati Musi Rawas periode 2005 – 2015 (RM), Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Prijinan (BPMPTP)Musi Rawas periode 2008- 2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008- 2011 (AM) dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010- 2016 (BA).
Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

