, ,

Terbelit Hutang di PNM, Rumah Sri Anterine Berujung Dieksekusi

oleh -
oleh
Caption. Juru sita pihak PN Sungailiat didampingi anggota Polres Bangka saat membacakan surat minta dikosongkan rumah Sri Antarine di Sri Padang, foto redaksi

BIN, BANGKA-Terbelit hutang di pihak Permodalan Nasional Madani (PNM), rumah Sri Anterine di Sri Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, berakhir hendak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (3/11/2022).

Dengan demikian, Sri Anterine dan keluarganya harus hengkang dari rumahnya. Namun keluarga Sri Anterine dan ibunya, Sriyati mengadakan perlawanan tidak terima harus mengosongkan rumah. Mereka mengaku, belum jatuh tempo, rumahnya sebagai agunan sudah diperjualbelikan.

“Awalnya kami ada pinjaman di pihak PT. PNM Rp90 juta sejak tanggal 17 Juli 2017. Angsuran kami selama ini memang ada kemacetan, tapi kami selalu membayar tunggakan tersebut dan itu pun tidak sering. Jadi total sudah 15 kali pembayaran dengan sisa 9 kali pembayaran atau sekitar Rp50 jutaan,” kata Sri Antarine.

Dikatakan Sri Antarine, rumahnya hendak dikosongkan akibat keterlambatan 2 kali pembayaran. “Hanya macet pembayaran 2 bulan, pihak PNM melakukan lelang rumah kami terus dan memang ada pemberitahuan lelang tersebut. Namun setiap kali ada pelelangan pihak kami tetap ada melakukan pembayaran baik kas maupun ke kantor cabang PNM,” ungkapnya.

Namun saat hendak melakukan pembayaran selanjutnya, kata dia, pihak PT PNM menolak dengan alasan rumah dilelang dan rumah sudah dijual .

“Sudah gak bisa bayar lagi karena rumah sudah dilelang dan sudah ada pembelinya. Jadi kami bingung tiba-tiba dilelang. Mau ikut ke kantor, mau lihat apakah benar atau tidak rumah kami dilelang. Pihak PNM bilang tidak usah ikut, karena lelang dilakukan secara online,” bebernya.

Saat eksekusi berlangsung, petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang didampingi anggota Polres Bangka membacakan surat putusan penyitaan rumah milik keluarga Sri Antarine. Pembacaan tersebut atas permintaan pibak PNM Bangka Belitunng yang sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negaran dan Lelang (KPKNL) beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 8 Pangkalpinang dengan nomor surat lelang : S/370/PNM/PKP/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019.

Diketahui Sri Antarine meminjam uang 90 juta untuk modal usaha. Pada saat uang mau diserahkan, pihak Sri Antarine diminta tanda tangan surat kuasa penjualan rumah oleh pihak PNM.

Acara penandatangan itu bukan di kantor notaris, tapi di rumah Sri Antarine. Berjalannya waktu pihak membayar angsuran sebanyak 15 kali. Namun kemudian ada keterlambatan bayar yang kemudian pihak PNM melelang rumah Sri Antarine. Semasa proses lelang, pihak Sri Antarine membayar angsuran 2 kali secara cash bukan transfer ke pihak PNM. Namun diduga ternyata uang angsuran tersebut tidak disetorkan. Berjalannya waktu pelelangan rumah sudah sampai 4 kali lelang yang kemudian dimenangkan oleh buyer dari Jakarta. Sedangkan lokasi rumah Sri Antarine dan luas rumah ditaksir bisa lebih dari harga tersebut karena berada di pinggir jalan raya. Sedangkan nilai terhutang pihak Sri Antarine masih Rp40 juta.

Bahkan dari pihak pembeli mau dibayarkan kompensasi Rp40 juta, namun ditolaj pihak Sri Antarine dan sebenarnya masih sanggup untuk bayar angsuran. Tapi karena perkara ini sudah inkrah di PN, maka siang tadi rumah diputuskan harus dikosongkan. Sementara perintah pengosongan ke pihak Sri Antarine diinformasikan H-1 yang membuat pihak Sri Antarine tidak siap.

Hingga berita ini ditayangkan sejumlah pihak terkait dari PT. PNM dan lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (doni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.